16 Maskapai Penerbangan Belum Serahkan Laporan Keuangan

Administrator - Selasa, 10 Mei 2016 - 17:34:03 wib
16 Maskapai Penerbangan Belum Serahkan Laporan Keuangan
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo (kanan) mencatat 16 maskapai itu terdiri dari tiga badan usaha penerbangan berjadwal dan 13 badan usaha penerbangan tidak berjadwal. ant/cnn
RADARRIAUNET.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 16 maskapai penerbangan belum menyerahkan laporan keuangan periode April 2015 hingga April 2016. Padahal, pemerintah telah mewajibkan ke-61 maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia untuk menyerahkan laporan kinerjanya sebagai bahan penilaian kondisi kesehatan perusahaan.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan 16 maskapai itu terdiri dari tiga badan usaha penerbangan berjadwal dan 13 badan usaha penerbangan tidak berjadwal. Ia berharap, ke-16 badan usaha ini segera menyampaikan laporan keuangannya sebelum dikenakan sanksi.
 
"Apalagi penyampaian laporan keuangan ini ada dasar hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2015. Kami harap maskapai-maskapai ini segera menyampaikan laporan keuangannya," terang Suprasetyo di Jakarta, Selasa (10/5).
 
Tiga maskapai berjadwal yang belum memberikan laporan keuangan tersebut antara lain PT Kalstar Aviation, PT Trigana Air Service, dan PT My Indo Airlines. Semua badan usaha itu, lanjutnya, meminta perpanjangan penyampaian laporan keuangan.
 
Sementara itu, badan usaha penerbangan tidak berjadwal yang belum menyampaikan laporannya antara lain PT Alda Trans Papua, PT Alfa Trans Dirgantara, PT Amur Aviation, PT Asian One Air, PT Dabiair Nusantara, PT Deraya Air, PT Intan Angkasa Air Service, PT Komala Nusantara, PT Nusantara Air Charter, PT Pelita Air Service, PT Sayap Garuda Indah, PT Trigana Air Service, dan PT Whitesky Aviation.
 
"Namun berbeda dengan maskapai berjadwal yang semuanya minta perpanjangan, ternyata hanya ada sembilan badan usaha penerbangan tidak berjadwal yang meminta perpanjangan waktu laporan keuangan. Sementara empat sisanya tidak menyampaikan apa-apa," jelasnya.
 
Pembekuan Izin
 
Kemenhub sendiri, jelasnya, memberi waktu perpanjangan penyampaian laporan keuangan sampai akhir Mei 2015. Jika badan usaha yang bersangkutan tidak juga melaporkan laporan keuangannya, maka Kemenhub akan memberikan Surat Peringatan pertama dan denda administratif.
 
Setelah itu, jika sampai 30 Juni tidak ada pelaporan, maka Kemenhub akan berikan Surat Peringatan kedua dan dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun jika badan usaha penerbangan tidak segera melaporkan, Kemenhub mengancam akan mencabut izin usaha maskapai tersebut.
 
"Setelah 30 Juli kami akan berikan Surat Peringatan ketiga. Namun kalau maskapai tidak segera berikan laporan keuangan setelah 30 Agustus, kami akan membekukan surat izin usahanya," terangnya.
 
Sebagai informasi, 61 maskapai yang wajib melaporkan laporan keuangannya terdiri dari 17 maskapai niaga berjadwal dan 44 maskapai niaga tidak berjadwal. Sementara itu, sudah terdapat 45 badan usaha yang telah melaporkan laporan keuangannya yang terdiri dari 14 maskapai berjadwal dan 31 maskapai tak berjadwal. 
 
 
 
alex harefa/cnn/ RRN/ dewi