ASN Jangan Coba-coba Ikut Politik

Administrator - Jumat, 07 Agustus 2015 - 23:15:36 wib
ASN Jangan Coba-coba Ikut Politik
Dok: RR

SIAK (RRN) - KemenPAN RB telah mengeluarkan surat edaran akan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat kampanye pemilihan kepala daerah. Sanksi dalam surat tersebut sangat tegas, jika ketahuan dan kedapatan maka dikenakan sanksi sampai pada pemecatan.


Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Kabupaten Siak Lukman SSos MPd mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan dan menyurati SKPD di lingkungan Pemkab agar dipahami dan taati.


Dalam Undang-undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu 2009, ASN dilarang menjadi pelaksana kegiatan kampanye. Begitu juga dengan pelaksana atau partai dilarang mengundang ASN dalam agenda kampanye.


Bahkan, ASN juga dilarang menggunakan atribut partai atau sebaliknya, serta ASN dilarang melakukan mobilisasi massa dari lingkungan kerjanya dan menggunakan aktivitas negara untuk kepentingan kampanye. ‘’Jika ada aparatur yang melakukan yang lakukan hal itu, segera kami proses. Jadi jangan coba-coba,’’ kata dia. (teu/rpg)