SURABAYA (RRN) - Sejumlah pengacara menggugat Presiden Joko Widodo terkait tidak adanya kantor polisi di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Selain presiden ikut digugat Kapolri dan Kepala Satuan Angkatan Laut (KSAL). Berkas gugatan setebal sembilan halaman itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, dua hari lalu.
"KASAL juga ikut tergugat karena pemilik lahan Bandara Juanda," kata pengacara pemegang kuasa penggugat, M Sholeh, Sabtu (5/3/2016).
Jaminan keamanan untuk warga dan aktifitas penerbangan di wilayah Bandara Juanda adalah dasar gugatan tersebut.
Sholeh mengatakan, selama ini ketertiban dan keamanan di bandara Juanda langsung ditangani Angkatan Laut.
"Padahal tugas TNI itu di wilayah pertahanan negara, sementara untuk urusan jaminan keamanan dan ketertiban adalah polisi," dia menjelaskan.
Seharusnya Bandara Juanda, mencontoh Bandara Soekarno Hatta di Jakarta yang memiliki kantor polisi setingkat polres.
"Dulu Kapolri sempat meminta ada kantor polisi di sana, tapi ditolak karena Bandara Juanda adalah wilayah angkatan laut," tambah dia.
Sementara itu, Humas PT Angkasapura I, Lisa Anindya, membantah tidak melibatkan polisi dalam pengamanan wilayah bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Meski tidak ada kantor polisi, tapi kami tetap libatkan polisi dalam pengamanan bandara juanda, selain pihak TNI AL," jawabnya singkat.
KPC/ RRN