RADARRIAUNET.COM - Tersangka kasus mutilasi bayi di Cengkareng, Jakarta Barat, Mut (28), dinyatakan mengalami ganguan jiwa psikotik akut. Kini, istri dari anggota polisi itu sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.
"Dari hasil observasi tim dokter kejiwaan selama satu minggu, yang bersangkutan dinyatakan mengalami psikotik akut," ujar Wakil Direktur Rumah Sakit Bhayangkara R Said Sukanto, Komisaris Besar Musyafak, ketika dikonfirmasi, Selasa (18/10).
Gangguan psikotik akut merupakan gangguan jiwa yang ditandai dengan ketidakmampuan individu menilai kenyataan yang terjadi, misalnya terdapat halusinasi atau perilaku aneh.
Gangguan ini didefinisikan sebagai suatu gangguan kejiwaan yang terjadi selama satu hari sampai kurang dari satu bulan, dengan gejala psikosis dan dapat kembali ke tingkat fungsional premorbid.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Awi Setiyono, membenarkan hal tersebut.
Terkait proses hukum terhadap Mut selanjutnya, Awi menjelaskan, polisi sedang menunggu keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa Mut mengidap gangguan jiwa. Mut akan lolos dari jeratan hukum bila terbukti mengalami gangguan jiwa secara permanen.
"Kalau memang sakit jiwa ya harus ada keterangan ahli kalau tersangka sakit jiwa. Kalau nggak sehat jiwanya ya nggak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar dia.
Mut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Ia diduga telah memutilasi bayi laki-lakinya, A, yang baru berusia satu tahun pada Minggu (2/10) malam.
Tak hanya bayi laki-lakinya, Mut juga diduga menyiksa anak pertamanya, Kls (2). Kini, anak pertamanya itu telah dibawa ke klinik oleh polisi dan warga setempat.
cnn/radarriaunet.com