PEKANBARU (RR) - Sampai saat ini Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau belum juga mampu menyelesaikan pekerjaannya. Seperti disampaikan Ketua Pansus Suhardiman Amby, usai menggelar rapat secara tertutup di DPRD Riau.
Diketahui, sampai saat ini Pansus baru membuat rancangan rekomendasi untuk menjerat perusahaan-perusahaan yang tidak patuh dengan aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi Riau. ‘’Ya, jadi Pansus sedang membuat rancangan rekomendasi untuk ratusan perusahaan-perusahan yang tak patuh dengan aturan Pemprov Riau. Ada sekitar 10 tabel yang kami rancang dan nanti kami akan umumkan setelah rapat pleno Pansus,’’ kata Suhardiman kepada awak media.
Dari 10 tabel yang dirancang itu, dimuat juga tiga kategori pelanggaran yang terjadi dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau itu. Mulai dari kategori ringan, menengah dan sampai kategori berat. ‘’Untuk pelanggaran masuk dalam kategori ringan sampai dengan menengah itu sanksinya berupa pembinaan. Sementara pelanggaran yang masuk dalam kategori berat, itu akan direkomendasikan kepada pihak kementerian terkait untuk melakukan penutupan dan pencabutan izin,’’ tegasnya.
Saat ditanya, dari lebih kurang 400-an perusahaan yang terjaring dalam Pansus monitoring lahan dan separuhnya sudah didatangi dan dipanggil. Namun Suhardiman belum mau mengatakan berapa jumlah perusahan yang masuk dalam pelanggaran kategori berat itu. ‘’Belum, nanti akan kami sampaikan dan kami umumkan. Saat ini, itu baru indikatornya, seperti perusahaan yang tidak memiliki izin, merambah kawasan hutan, lalu pengemblang pajak, ini masuk dalam kategori berat,’’ ujar anggota Komisi A DPRD Riau ini.
Sementara untuk pelanggaran yang masuk ke dalam kategori ringan dan menengah itu adalah, seperti tidak memiliki patok batas, lalu terjadi kekurangan dalam pembayaran pajak (selisih kekuarangan). ‘’Jadi sampai saat ini pekerjaan Pansus itu belum selesai, dan kami akan terus berjalan. Jadi ratusan perusahaan itu, kami buat dua tabel, satu tabel perusahaan yang sudah dipanggil, dan satu lagi perusahaan yang belum dipanggil,’’ tambahnya.
Begitu juga untuk pemantauannya, ada dua. Disampaikan Suhardiman, melalui citra land set itu berapa kelebihannya, uji faktanya juga berapa. ‘’Bedanya, yang sudah dipanggil itu ada uji fakta di lapangannya dan yang belum itu baru pantauan citra land set,’’ tutur Suhardiman.
Intinya disampaikan Suhardiman, semua perusahaan yang bermasalah akan dipanggil dan dimintai keterangannya soal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. ‘’Dari rekomendasi ini juga minta kepada perusahaan yang masuk dalam pelanggaran kategori ringan untuk segera menyelesaikan kewajibannya, begitu juga yang menengah. Namun yang berat itu ada sanksi tersendiri sesuai hasil rekomendasi nanti,’’ tutupnya.(teu/rpg)