BANGKINANG (RRN) - Penanganan Kasus Pembakaran Lahan dan Hutan yang diduga melibatkan korporasi di Kampar belum jelas ujung pangkalnya. Hingga kini, kepolisian belum menetapkan seorang pun tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar AKP Hotmartua Ambarita mengungkapkan, penanganan kasus sudah diambilalih oleh Kepolisian Daerah Riau. Ia mengaku, pihaknya belum menetapkan seorang pun tersangka pada korporasi saat kasus diambilalih.
Hotmartua juga tidak menjelaskan perkembangan penyidikan yang terakhir dilakukan saat Polda mengambilalih kasus tersebut. Nama calon tersangka pun tidak disebutkannya.
"Silahkan langsung koordinasi ke Polda, aja. Berkas dan kendali sudah di Polda," ujarnya, Jumat (6/11/2015).
Ditanyakan alasan penanganan kasus dilimpahkan, Hotmartua mengatakan, permintaan Polda. Ia menegaskan, seluruh kasus terkait Karlahut yang melibatkan korporasi diambilalih Polda.
Polres Kampar menangani kasus Karlahut yang terjadi di areal empat perusahaan. Di antaranya PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Riau Jaya Utama, PT. Siak Raya Timber dan PT Hutani Sola Lestari.
Hotmartua memaparkan, di lahan konsesi PT PSPI ditemukan sekitar 7 hektare lahan terbakar. Lahan yang ditanami Pohon Akasia itu terletak di wilayah Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri.
Kemudian, lahan PT RJU yang terletak di Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir terbakar sekitar 10 hektare. Lahan yang terbakar kosong dan berada di kawasan hutan.
Lahan PT SRT yang berlokasi di Kecamatan Gunung Sahilan terbakar sekitar 5,2 hektare. Lahan kosong itu digarap oleh masyarakat untuk membuka perkebunan.
Terakhir, lahan PT Hutani Sola Lestari yang terbakar berlokasi di Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Kala itu, Satreskrim Polres Kampar sedang menghitung terbakar sedang dihitung. (trbnp)