PASIRPENGARAIAN (RRN) - Pemkab Rokan Hulu (Rohul) mengingatkan seluruh para Kepala Desa (Kades) yang tersebar di 16 kecamatan se-Rohul, agar penggunaan Dana Desa (DD) APBN tahun 2015 hanya dipergunakan untuk kegiatan infrastruktur atau kegiatan fisik.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul Jaharuddin SP, melalui Kabid Perbendaharaan, Joni Muchtar juga didampingi Bendahara Pengeluaran Bantuan, Martinus Nasution di Kantor DPKA Rohul, Kamis (5/11/2015).
Tegas Joni Muchtar lagi, dimana dana DD APBN tahun 2015, lebih dari Rp 39 miliar, namun kini pencaiarannya sudah memasuki tahap II. Dan dari seluruh desa di Rohul baru 80 desa di 16 kecamatan yang mengajukan untuk diperoses pencairan.
"Kita hanya bayarkannya saja, setelah nanti Surat Pertangung Jawaban (SPJ), rekomendasi dari camat dan segala administrasi sudah lolos di intansi Badan Peberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul, baru kita ajukan pembayarannya," ucapnya.
Katanya lagi, memang untuk dana ADD bersumber dari APBD dan APBN tahun 2015 disatukan dan akumulatif dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), namun yang berhak untuk memverifikasi itu pihak BMPD Rohul, setelah keluar Surat Permintaan Pembayaran (SPP), baru ada SPM (Surat Perintah Membayar) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Khusus untuk dana ADD Provinsi informasinya Rp 500 juta per desa, SP2D tesendiri karena dana itu belum ada di kas daerah. Sehingga untuk menetukan bisa tidak pemerintahan desa mencairkannya itu tergantung dari pihak BPMPD Rohul," kata Joni Muchtar.
Di tempat terpisah, Kepala BPMD Rohul Drs. Yusri M.Si mengatakan bila 80 desa sudah ajukan ke DPKA Rohul, itu dinilai kelengkapan administrasi sudah memenuhi persyaratan.
"Bila desa itu sudah menyelesaikan SPJ dari kegiatan, lalu dinilai tidak bermasalah lagi, baru kita rekomendasikan ke DPKA. Ada sekitar empat desa yang perlu kita lakukan pembinaan dan bimbingan, sehingga mereka memahami betul pengunaan anggarannya," tutur Yusri. (dhel/rie)