Pendaftarannya Ditolak KPU Kuansing, Pasangan Imran-Mukhlisin Siap Tempuh Jalur Hukum

Administrator - Kamis, 30 Juli 2015 - 15:12:03 wib
Pendaftarannya Ditolak KPU Kuansing, Pasangan Imran-Mukhlisin Siap Tempuh Jalur Hukum

TELUK KUANTAN (RR) - Pasangan bakal calon bupati dan Wakil Bupati Kuansing, Imran-Mukhlisin, berkas pendaftarannya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kuansing. Penolakan itu, karena berkas persyaratan pendaftaran pasangan dengan jargon "Beriman" ini dianggap oleh KPUD Kuansing tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh PKPU Nomor 12 Tahun 2015.


Dimana, dalam PKPU tersebut menyatakan, jika partai pengusung mengalami dualisme kepemimpinan, harus menyertai surat rekomendasi dari dua pemimpin partai tersebut. Sedangkan pasangan Imran-Mukhlisin yang diusung dari Partai Golkar versi Munas Ancol ini hanya menyertakan surat rekomendasi dari Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono.


Sedangkan surat rekomendasi dari Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, pasangan beriman tidak menyertakan saat pendaftaran. Sehingga KPUD Kuansing menolak pendaftaran pasangan "Beriman". "Kami sangat kecewa dengan KPU Kuansing ini, karena tidak menerima berkas pencalonan kami, hal ini tidak bisa kami terima begitu saja, kami akan menempuh jalur hukum, dalam tempo beberapa hari ini kami akan masukan gugatan kami," tegas Imran usai ditolak pendaftarannya oleh KPU.


Menurut Imran, Komisi Pemilihan Umum tidak transparan dalam memberikan jawaban. Selain itu KPU juga tidak bisa menunjukan jika Partai Golkar saat ini dua kubu. "Jika memang dua kubu, tolong dong KPU tunjukin, mana SK Menkumham kepada kubu yang satu lagi," tanya Imran kepada Ketua KPUD Kuansing, Firdaus Oemar.


Mendengar pertanyaan ini, Firdaus hanya bisa menjawab, jika para calon dipersilakan untuk menggugat atau menempuh jalur hukum. Bahkan demi menegakan aturan kata Firdaus, dirinya bersama lima orang Komisioner KPU Kuansing siap untuk ditindak dan diberhentikan dari jabatan. "Kami siap menerima resiko Apapun, yang jelas kami hanya menegakan aturan sesuai petikan dalam PKPU tersebut," tambah Firdaus.


Sekedar diketahui, pasangan Imran-Muklisin mendaftarkan diri ke KPUD Kuansing, setelah mendeklarasikan pencalonannya dihadapan ribuan pendukungnya di Desa Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. (teu/rtc)