Sejumlah Desa di Bengkalis Gesa Pembentukan BUM Des

Administrator - Rabu, 04 November 2015 - 10:58:14 wib
Sejumlah Desa di Bengkalis Gesa Pembentukan BUM Des
Sejumlah desa di Bengkalis lakukan musyawarah untuk pembentukan BUM Des. BErbagai langkah percepatan dilakukan untuk pembentukannya. /FOTO: riauterkini

BENGKALIS (RRN) - Sejumlah desa di Bengkalis terus menggesa pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des). Pembentukan BUM Des ini juga menyusul tuntutan pelaksanaan amanat aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Langkah penggesaan pembentukan BUM Des tersebut seperti dilaksanakan di Desa Jangkang dengan menggelar Musyawarah Desa (MD) pertama pembentukan dan pendirian yang berlangsung di Gedung Serbaguna Parittiung, Selasa (3/11/15) petang.


Tampak hadir, Sekretaris Desa (Sekdes) Jangkang M. Yunus, Ketua BPD M. Solihin, Koordinator Pendamping Ekonomi (Korcam PE) Kecamatan Bantan Saktiawan, Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Bantan Ruliono, PE Desa Jangkang M. Rafi dan para Ketua RT/RW, Kadus, tokoh masyarakat dan agama se-Desa Jangkang.


Kesempatan ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Jangkang M. Yunus mengatakan, pembentukan BUM Des merupakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri (Permen) IDT Nomor 4/2014. Keberadaan BUM Des agar di desa memiliki Pendapatan Asli Desa atau (PA Des), wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, berperan dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. "Memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Dan membuka kesempatan berusaha dan menyediakan lapangan pekerjaan," katanya.


Sementara itu, Ketua BPD Jangkang M. Solihin mengatakan, pembentukan tahap BUM Des sangat penting dilakukan untuk membentuk dan mendirikan badan usaha tersebut. Terbentuknya BUM Des juga dalam memperhatikan potensi ekonomi, sosial dan budaya yang ada. Diharapkan desa, lebih mandiri dan masyarakat yang sejahtera. "BPD sepenuhnya mendukung BUM Des ini, tentu dengan keberadaannya kedepan, desa lebih berkembang dan meningkatkan pembangunan," ungkapnya.


Sementara itu, Korcam PE Bantan Saktiawan mengatakan, bahwasanya di desa dituntut untuk membentuk BUM Des. Desa harus memiliki perusahaan untuk membantu masyarakat desa. Unitnya adalah aset-aset yang ada di desa dan berpotensi. Dan pembentukan dan tahapan BUM Des harus mengacu pada aturan, mulai dari MD pertama, kemudian MD 2 membentuk tim seleksi. Kemudian ditetapkan Perdes, baru proses seleksi Direktur.

"BUM Des sebagai payung hukum unit-unit usaha yang ada. Kemudian tugas bersama membentuk perusahaan yang harus ada direktur dan bisa mengembangkan usaha untuk meningkatkan pendapatan desa serta membantu perekonomian masyarakat," ujarnya. Sementara itu, Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bantan Ruliono memaparkan, desa dituntut membentuk BUM Des dan badan usaha ini merupakan kebutuhan yang sangat penting.


Karena keberadaannya, di Kabupaten Bengkalis yang sudah memiliki asset desa dan sesuai aturan yang berlaku, bahwa seluruh seluruh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di desa harus berbadan hukum. "Terhitung Januari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan LKM di tingkat desa harus memiliki badan hukum dan jika tidak, maka akan ditutup sementara aliran keuangan. Seperti UED SP yang baru peraturan bupati (Perbup). Sehingga Januari 2016 mendatang setiap desa wajib memiliki payung hukum seperti BUM Des", terangnya.


Ruliono menambahkan, keberadaan BUM Des memudahkan desa meningkatkan penghasilan dan menyejahterakan masyarakat. Jenis dan bentuk usahanya yang menentukan masyarakat, dan tidak mematikan usaha masyakat yang sudah ada. "Butuh BUM Des karena ketergantungan desa sangat tinggi dengan pemerintah. Oleh karena desa sangat membutuhkan BUM Des, seperti gaji RT saja tidak harus menunggu ADD cair, dengan adanya BUM Des sudah bisa teratasi," imbuhnya. (teu/rtc)