Berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi bansos Bengkalis sudah berstatus P-19.Masing-masing atasnama Hidayat Tahor, Rismayeni, M Tarmizi dan Purboyo.
PEKANBARU (RRN) - Pihak penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Rabu (28/10/15), menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) empat tersangka penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, tahun 2012.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo yang dijumpai awak media, Rabu sore, membenarkan hal itu. Disebutkannya, BAP keempat tersangka itu atasnama Hidayat Tahor, Rismayeni, M. Tarmizi dan Purboyo.
''Setelah melengkapi petunjuk jaksa (P-19, Red), penyidik Subdit 3 Ditreskrimus Polda Riau telah mengirim kembali 2 (dua) berkas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah atau bansos Kabupaten Bengkalis ,'' kata Guntur.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012, yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp29 miliar telah menyeret mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah di bangku pesakitan.Kini kasusnya telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Selain, Jamal Abdillah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, Polda Riau juga telah menetapkan 6 tersangka lain yakni Hidayat Tahor, Rismayeni, M. Tarmizi, Purboyo, Azrafiani Aziz Rauf dan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Namun, hingga kini 6 tersebut tidak ditahan.
Keenam tersangka tersebut tidak ditahan, meski pun mereka dijerat berdasarkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling sedikitnya 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (son/fn)