PEKANBARU (RRN) - Dicopot, dari Sekdaprov Riau, Zaini Ismail berontak. Menurutnya, apa yang dilakukan Plt Gubri merupakan tindakan sewenang-wenang, karena tidak sesuai mekanisme yang benar. Hal ini diungkapkan Zaini kepada wartawan, Senin (26/10/2015). "Ini tidak sesuai prosedural dan mekanisme yang berlaku," tandasnya.
Menurutnya, seharusnya pergantian Sekdaprov Riau harus dilakukan assesment. Karena masih ada Sekdaprov yang menjabat. "Tidak prosedural. Seharusnya pergantian harus dilakukan Assessment. Karena masih ada yang menjabat, kecuali jika memasuki masa pensiun," kata Zaini.
Meski Zaini menganggap itu tidak sesuai mekanisme, dia bisa menerima. Namun, dia mengingatkan hal ini jangan sampai terjadi dengan Sekda yang lain. "Dalam UU nomor 5 tahun 2014 ada mekanismenya," sebutnya.
Terkait ketidakhadiran dirinya ke acara pelantikan Plt Sekdaprov Riau, M Yafis, Zaini beralasan dirinya bari diberitahu pada Senin (26/10) pagi pada pukul 08.00 Wib. Pemberitahuan itu pun kata dia hanya pelantikan pejabat eselon III dan eselon IV.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Riau, Asrizal mengatakan, proses pergantian sudah sesuai mekanisme yang berlaku. "Sesuai ketentuan, pak Zaini dikembalikan kejabatan dasar fungsional umum di Bappeda," ujarnya.
Menurut Asrizal, untuk pengisian jabatan tinggi pratama dan madya, pemprov Riau mengacu kepada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014. "Plt itu hanya untuk sementara, sedangkan untuk jabatan definitif kita masih konsultasi ke KASN, karena ini akan kita seleksi secara terbuka. Sekarang prosesnya sedang jalan, tinggal menunggu persetujuan ASN," pungkasnya.
Disinggung apakah seleksi ini nantinya bisa diikuti oleh pejabat dari luar Riau, Asrizal enggan menjawabnya. "Soal itu nantilah ya, kita konsultasi dengan KASN," tandasnya.
Hanya saja katanya, untuk menjabat sebagai Sekdaprov Riau harus memnuhi syarat mutlak yakni pangkat minimal IVD dan pernah memangku dua jabatan eselon II dalam kurun waktu 2 tahun. (teu/hrc)