PEKANBARU (RRN) - Kepala Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta Doni Aprialdi akui telah ditegur Inspektorat Riau. Teguran diberikan lantaran adanya temuan tiga pejabat eselon III yang tinggal difasilitas mess. "Memang ada teguran diberikan Inspektorat kepada kita. Kita tentu akan perbaiki bagaimana ke depan baiknya," kata Doni.
Menurut mantan Karo Umum Setdaprov Riau, ketiga pejabat eselon III yang tinggal difasilitas mess tersebut tidak lain adalah jajaran dari Badan Penghubung Riau yang ada di Jakarta. Ada pun alasan kenapa ketiga pejabat tersebut tinggal di sana, lantaran persoalan biaya.
Lanjutnya, dari ketiga pejabat eselon III tersebut satu diantaranya Kepala UPT Taman Mini, dimana ada rumah tak terpakai yang lahannya sudah dibebaskan beberapa waktu lalu, untuk tujuan pembangunan Riau Tower. Kemudian kedua pejabat lainnya, Kabid Kemasyarakatan serta Kabid Investasi dan Promosi masing-masing disalah satu kamar mess. Karena dianggap temuan, Doni janji akan mencarikan solusi bagaimana jalan terbaik,agar tidak mengganggu pekerjaan. Pasalnya, jika memang harus mencari tempat tinggal baru, akan berdampak secara keuangan, belum lagi masalah transportasi yang dikeluarkan. "Masalahnya kalau staf saya harus menyewa rumah lagi, mungkin tak cukup biaya, transportasinya lagi. Tapi saya janji akan berusaha mencari jalan terbaik. Bagaimana pun ini aturan yang harus ditegakan, disisi lain, staf saya juga tak boleh terganggu kinerjanya," ungkap Doni.
Selain itu, ada juga temuan yang harus diperbaiki dalam administrasi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan minggu lalu itu, sebagai bentuk pengawasan rutin yang dilakukan Inspektorat Riau terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Ini pengawasan rutin saja. Prinsipnya, kita taat aturan. Semua masukan kita akan jalankan. Ini tentu agar tata kelola administrasi dan aset kita berjalan baik," ujar Doni.
Sementara Kepala Inspektorat Riau Evandres Fajri mengakui telah menurunkan tim pemeriksa ke Badan Penghubung, termasuk SKPD lainnya sebagai pengawasan rutin. Namun seperti apa hasilnya, Evandres mengaku belum menerimanya, karena belum mendapatkan laporan resmi dari stafnya. "Ya memang ada, tapi saya belum terima hasilnya," ungkap Evandres.
Namun menurut Evandres, teguran yang disampaikan setiap ada temuan baik di Badan Penghubung mau pun SKPD lainnya, bukanlah sesuatu yang dianggap fatal. Melainkan hanya meluruskan jika memang tak sesuai dengan ketentuan. "Prinsipnya semua harus sesuai dengan ketentuan. Jadi jika memang niatnya betul, tapi tak sesuai dengan aturan, tetap kita tegur," ujar Evandres. (teu/rtc)