PENGESAHAAN 11 RANPERDA MENJADI PERDA

HM Harris : Ini Komitmen Pemkab dan DPRD Tentang Legitimasi Hukum

Administrator - Kamis, 22 Oktober 2015 - 11:47:17 wib
HM Harris : Ini Komitmen Pemkab dan DPRD Tentang Legitimasi Hukum
tiraskita.com

PANGKALAN KERINCI (RRN) - Bupati Pelalawan HM Harris ungkapkan Pengesahaan 11 Raperda menjadi Perda merupakan Komitmen Pemkab Pelalawan dalam bidang Hukum serta Legalitas. Dengan Pengesahan tersebut, kedepan 11 Perda ini dapat diinflementasikan dilapangan.


"11 Ranperda yang telah kita usulkan beberapa bulan belakang telah disahkan menjadi Perda oleh pihak DPRD, saya berharap 11 Perda tersebut dapat di inflementasikan dilapangan, sehingga target-target yang telah dicanangkan dapat direalisasikan,"ungkap HM Harris.


Diantara Ranperda yang diusulkan menjadi Perda lajut HM Harris diantaranya :


1. Perda pengelolaan sampah
2. Perda pengelolaan barang milik daerah
3. Perda Retribusi perpanjangan IMTA
4. Perda BUMD
5. Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan
6. Perda Retribusi Daerah
7. Perda Perubahan Ketiga Atas Perda Susunan Organisasi di Setdakab serta Sekretariat DPRD
8. Perda Badan Amil Zakat (Baz)
9. Perda Tentang SOT Lembaga Kerja Pemkab Pelalawan
10. Perda Tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah.
11.Perda penyertaan modal Terhadap Pihak ke Tiga.

"Sekali lagi saya sampaikan terhadap 11 Perda ini merupakan komitmen Pemkab Pelalawan bersama pihak DPRD Pelalawan dalam hal legitimasi Hukum."Unkap HM Harris sekali lagi.


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasaruddin SH MH usai sidang Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Pansus dan Pengambilan keputusan serta Penutupan pembahasan terhadap 11 Raperda Kabupaten Pelalawan, Senin (19/10/2015) di Aula Kantor DPRD mengatakatan sebagaimana diketahui 11 Ranperda tersebut telah disampaikan tanggal 5 Mai 2015 lalu, Oleh Pemkab Pelalawan, telah ditanggapi oleh fraksi melalui pandangan umum fraksi serta tentang jawaban kepala daerah atas pandangan umum pada 19 maei lalu.


"Artinya sesuai dengan tatip Dewan pasal 128 ayat (4) pembicaraan tingkat dua sebagaimana di maksud ayat 2 meliputi ,a.Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang di dahului dalam dengan, Pertama Penyampaian laporan Pimpinan Komisi/Pimpinan Gabungan Komisi/Pimpinan Penetia Khusus yangg berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan pemicaraan sebagai mana dimaksud pada hurup a angka 3. Kemudian kedua, Permintaan Persetujuan dari Anggota secara lisan oleh pimpinan rapat,"tuturnya.


Dilanjutkanya,  untuk memenuhi ketentuan tersebut Pansus telah mengadakan pembahasan 11 ranperda,  bersama satuan kerja perangkat daerah. (SKPD) yang dilakukan siang dan sore hari secara kontinyu.


"Jadi selanjutnya, Rancanangan peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Dearah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Dearah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),"jelasnya seraya manambahkan Sidang Paripurna sendiri adalah sidang ke 21 masa sidang Ke 3. (Ip/fn)