SIAK SRI INDRAPURA (RRN) - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Siak H Fauzi Asni membuka Pelatihan Aparatur Pemerintah Kampung Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Kampung di hotel Winaria, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Fauzi menegaskan, agar para peserta serius dan tanggap dalam mengikuti pelatihan agar nanti ilmunya bisa ditularkan dan diaplikasikan saat bekerja. "Ada tiga hal penting yang saya ingatkan, yaitu mengetahui sumber dana, bisa mengelola dana dengan baik, dan bisa mempertanggungjawabkannya," jelas Fauzi.
Tantangan lahirnya Undang-undang Tentang Kampung sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan dari otonomi daerah pada umumnya, dan desentralisasi fiskal pada khususnya adalah kesiapan kapasitas, dan kemampuan dari perangkat dan aparatur pemerintahan kampung dalam mengimplementasikan aturan tersebut. Kemudian penetapan APB Kampung dilakukan Penghulu paling lambat pada 31 Desember. Terkait dengan penyusunan RPJM Kampung, Pemerintah Kampung menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Kampung dan unsur masyarakat Kampung.
Terkait dengan pendapatan Kampung, terdapat tambahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu selain dari seluruh jenis pendapatan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, pendapatan Kampung juga bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan lain-lain pendapatan yang sah. Alokasi dari APBN bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 juga menetapkan bahwa bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan diserahkan ke Kampung, dimana dalam Permendagri alokasi sebesar 10 persen hanya diatur untuk bagi hasil berupa pajak.
Pengalokasian hasil pajak dan retribusi berdasarkan ketentuan sebesar 60 persen dibagi secara merata kepada seluruh Kampung dan 40 persen dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan pajak dan retribusi dari Kampung masing-masing. Terkait dengan alokasi dana Kampung diberikan paling sedikit sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Terkait dengan belanja Kampung, jelas Fauzi, diatur bahwa belanja Kampung diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah Kampung dan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah.
Namun, lanjut Fauzi, hal-hal tersebut tidak akan tercapai apabila tidak dibarengi dengan penguatan kapasitas, kesiapan dan kemampuan dari perangkat dan unsur masyarakat Kampung. Jika kapasitas, kesiapan dan kemampuan dari perangkat dan unsur masyarakat Kampung dikuatkan maka tujuan dari otonomi Kampung secara umum dan tujuan dari desentralisasi fiskal secara khusus dapat tercapai dengan maksimal. "Karena itu, pelatihan penyusunan APB Kampung ini kita laksanakan agar aparatur Kampung memperoleh wawasan dan pengetahuan yang diperlukan agar penyusunan APB Kampung tepat sasaran dan sesuai regulasi yang ada," jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa BPMPD Febri Yeni mengatakan tujuan dari kegiatan ini untuk menambah pengetahuan terkait penyusunan APB Kampung. Selain itu untuk menertibkan administrasi Penyusunsn APB Kampung yang tertib, benar dan dapat dipertanhgungjawabkan sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kegiatan ini dibagi menjadi 3 angkatan yang terdiri dari Aparatur Kampung, unsur kecamatan, sarjana pendamping kampung, dan krani kampung. Jumlah keseluruhan 176 orang yang dibagi 3 tahap. untuk angkatan I sebanyak 58 orang dengan Narasumber berasal dari BPKP Perwakilan Ptovinsi Riau dan Balai PMD Yogyakarta UPT Kemendagri. Angkatan I mulai tanggal 18-21 Oktober 2015, angkatan II tanggal 22-25 Oktober 2015, dan angkatan III tanggal 26-29 Oktober 2015. (hum)