Pilkada Rohul, Panwas Surati 34 SKPD Agar Tak Ikut Berpolitik

Administrator - Sabtu, 17 Oktober 2015 - 11:04:50 wib
Pilkada Rohul, Panwas Surati 34 SKPD Agar Tak Ikut Berpolitik
FOTO: riauterkini

KPU Rohul mengaku telah menyurati semua SKPD Pemda untuk tidak ikut berpolitik praktis. Langkah tersebut untuk menjaga netralitas PNS.

PASIRPANGARAIAN (RRN) - Panitia Pengawas (Panwas) Rokan Hulu (Rohul) telah menyebarkan surat edaran kepada 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Rohul, yang mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak terlibat politik pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015.

Ketua Panwas Rohul Hidayati mengatakan surat itu disebarkan menyikapi keluarnya peraturan Kemenpan Reformasi dan Birokrasi yang menyatakan PNS atau Aparatur Sipil Negara tidak boleh terlibat dalam ranah politik.

"Jika ada laporan atau temuan PNS yang ikut berpolitik akan kita klarifikasi, dan dilaporkan ke Gakkumdu yang sudah terbentuk," ujar Hidayati di kantornya, Jumat (16/10/15).

Hidayati mengungkapkan berdasarkan surat nota kesepahaman Kemenpan RB, disampaikan ke seluruh daerah melalui Panwas Pilkada serentak, ada lima poin yang harus dilaksanakan oleh PNS, yakni netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku.

Ia menerangkan bahwa Panwas telah meneken nota kesepahaman dengan 34 SKPD (dinas, badan, dan kantor), Panwas juga surati Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, Kementrian Agama, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan lembaga vertikal lain.

Surat yang sudah diteken dan dicap basah tersebut telah dikirimkan Panwas Rohul ke Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu pusat.

Hidayati mengakui surat edaran itu dikirimkan kepada 34 SKPD untuk mengantisipasi agar tidak ada oknum PNS yang terlibat dalam politik. Apalagi sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur PNS bisa berpolitik meskipun mereka punya hak suara dan bisa memilih.

"Kami berharap dengan surat edaran itu tidak ada PNS ikut berpolitik dan mendapatkan sanksi," imbau Hidayati. (zal/rtc)