PASIRPANGARAIAN (RR) -Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II B Pasirpangaraian Misbahuddin membenarkan bahwa Sipir berinisial Zn (23) yang ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) karena diduga memiliki Narkoba jenis shabu, adalah pegawainya.
Menurut Misbahuddin, kasus menimpa Zn baru sebatas dugaan. Dan jika terbukti, warga Dusun Tanjung Harapan, Kelurahan Pasirpangaraian, Kecamatan Rambah yang dikenal pendiam itu, bisa saja diberikan sanksi berat hingga pemecatan sebagai tenaga Pengamanan Warga Binaan di Lapas Klas II B Pasirpangaraian.
Misbahuddin juga menegaskan, bila anggotanya yang lain terbukti terlibat dalam peredaran Narkoba, maka pihaknya tidak segan menindak, sesuai aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belaku.
Misbahuddin didampingi Kepala Pelayanan Lapas (KPLP) Klas II B Pasirpangaraian Parlin Hasoloan Simanjutak mengatakan bahwa Za dikenal pegawai yang dinilai kurang disiplin. Pria itu bahkan diketahui sering bolos kerja. "Dia sering bolos kerja, bahkan dalam sebulan hanya satu kali masuk. Namun sebagai atasan saya hanya bisa mengingatkan dan tidak mungkin memukulnya,"kata Misbahudin kepada wartawan.
Misbahudin juga mengakui bahwa sebelumnya pegawai di Lapas nya bermarga Hasibuan tersangkut kasus Narkoba. Oknum tersebut telah pindah tugas ke Lapas Pekanbaru, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi pegawai lain. Misbahuddin menambahkan bahwa baru-baru ini pihaknya telah menangkap seorang warga binaan, karena diduga memiliki Narkoba. Dan kasusnya sedang ditangani oleh pihak Satres Narkoba Polres Rohul.
Sementara, KPLP Klas II B Pasirpangaraian Parlin Hasoloan Simanjutak mengakui pihaknya masih menunggu proses atas kasus menimpa Zn. Bila benar dia terbukti bersalah, akan diberikan sanksi sesuai aturan PNS. "Kita berharap pegawai lain berhati-hati, jangan sampai terkena barang haram, apalagi saat ini kondisinya darurat Narkoba," imbau Parlin.
Sebelumnya, Zn merupakan oknum Sipir Lapas Klas II B Pasirpangaraian ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Rohul karena diduga memiliki shabu. Dia tidak berkutik saat ditangkap polisi pada Minggu dini hari sekira pukul 00.30 WIB, di depan salah satu rumah warga Desa Babussalam, Kecamatan Rambah. Selain mengamankan 3 paket shabu seberat 2,5 gram yang dibungkus plastik bening, anggota Satres Narkoba Polres Rohul juga mengamankan 1 handphone Samsung, dan 1 sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam BM 5298 UM. (teu/rtc)