Rp1,092 Triliun APBD-P Dumai 2015 Diberi Catatan DPRD

Administrator - Senin, 12 Oktober 2015 - 13:21:31 wib
Rp1,092 Triliun APBD-P Dumai 2015 Diberi Catatan DPRD
FOTO: riaugreen

Meskipun menyetujui pagu APBD-P 2015 Rp1.092 triliun, namun DPRD Dumai memberikan sejumlah catatan untuk dilaksanakan eksekutif.

DUMAI (RRN) - Pemerintah Kota Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai menyepakati APBD Perubahan 2015 menjadi Rp1,092 triliun atau turun Rp89 miliar yang setara dengan 7,55 persen dibanding sekitar Rp1,18 triliun APBD murni.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Dumai Johannes Tetelepta, mengatakan laporan Banggar DPRD Dumai pada Sidang Paripur¬na DPRD Dumai, Selasa (6/10) malam menyebutkan, laporan hasil kerja pembahasan RAPBD-P ini telah mengacu sesuai perundangan berlaku dan kewajiban bersama eksekutif.

Banggar memberikan catatan khusus kepada Pemerin¬tah Kota Dumai kedepan agar pelaksanaannya sesuai kebutuhan, terarah dan transparan.

Banggar juga meminta Pj Walikota Dumai agar menekankan kepada SKPD dapat bekerja maksimal sehingga kinerja dan target pencapaian terealisasi dengan baik.

"Kepala daerah diminta untuk menegaskan satuan kerja agar melaku¬kan kegiatan dan program dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” katanya, Kamis (8/10/15).

Ketua DPRD Dumai, Gusri Effendi mangatakan bahwa tahapan pembahasan RAPBD-P telah melalui meka¬nisme bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Banggar DPRD dalam merampungkan berbagai usulan dan aspirasi kerja.

"Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja TAPD dan Tim Banggar dalam melakukan proses pembahasan APBD Perubahan dengan baik," kata Gusri.

Penjabat Wali Kota Dumai Arlizman Agus, memberikan apresiasi kepada kinerja legislatif yang telah bekerja keras menyelesaikan proses pembahasan dan penetapan anggaran perubahan.

Penetapan APBD Perubahan 2015 Kota Dumai dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD beragenda mendengarkan laporan hasil kerja Banggar terhadap perubahan APBD 2015.

Pada APBD Perubahan ini, Pemerintah Kota Dumai dan DPRD sepakat menganggarkan kembali anggaran Rp18 miliar untuk pembayaran proyek jalan dan drainase.

Padahal, anggaran tersebut sebelumnya ditolak oleh anggota DPRD Dumai periode 2009-2014, mengingat pekerjaan tidak sesuai meka¬nisme berlaku dan hanya sebatas kebijakan Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai untuk pengerjaan proyek lanjutan jalan dan drainase.

Penganggaran tersebut menurut Penjabat Walikota Dumai, Drs H Arlizman Agus tidak serta merta dibayarkan begitu di APBD Perubahan 2015 disahkan dan setujui Pemprov Riau.

Pemko Dumai akan membayarkan anggaran itu kepada rekanan setelah ada peninjauan kembali tau PK dari Pemko Dumai. Mengingat masalah tersebut sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.

"Memang sudah ada instruksi dan putusan Pengadilan Negeri untuk memerintahkan Pemko Dumai untuk membayarkan. Tapi, kami akan ekstra hati-hati dalam pembayaran proyek lanjutan jalan dan drainase ini," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Ketua DPRD Kota Dumai, Gusfri Effendi, minta Pemerintah Kota Dumai untuk mempelajari dulu soalanggaran Rp18 miliar tersebut.

Kalaupun memang dimasukkan juga dalam APBD Perubahan 2015, pihaknya memberikan catatan penting dan tidak ingin menjadi beban dikemudian hari, mengingat masalah tersebut sudah ditangani pihak kejaksaan.

Sedangkan sebelumnya, Sekretaris Kota Dumai, Said Mustafa, dengan tegas mengatakan tidak ada menganggarkan kembali soal dana Rp18 miliar untuk pembayaran proyek lanjutan jalan dan drainase.

Ironisnya, penegasan Sekko Dumai itu tidak seirama dengan penyampaian Penjabat Walikota Dumai, Arlizman Agus, yang secara terang-terangan kalau Pemerintah Kota Dumai kembali menganggarkan dana untuk pembayaran proyek lanjutan jalan dan drainase senilai Rp 18 miliar.

Terkait Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan (DPAL) senilai Rp 18 Miliar, nantinya akan dibahas bersama. Rencananya anggaran ini sebagai lanjutan pembayaran proyek drainase pada 2013 silam.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Keuangan Setdako Dumai, Harman pola penganggarannya mesti dilakukan tersendiri. Pembayaran lanjutan terhadap Proyek Pembangunan Drainase tersebut tidak bisa begitu saja masuk dalam pembayaran hutang.

Pasalnya pembayaran lanjutan tersebut bukanlah hutang. Namun pembayaran ini harus dilakukan setelah adanya pihak rekanan proyek drainase mengajukan gugatan perdata terhadap Pemko Dumai. Mereka menuntut agar Pemko Dumai melakukan pembayaran lanjutan terhadap proyek tersebut.

Pada gugatan itu, putusan sidang perdata ini memenangkan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Dumai, yang membangun proyek drainase. Artinya putusan sudah in kracht atau berkekuatan. Sehingga pembayaran lanjutan terhadap proyek tersebut harus dilakukan.

Namun Harman mengatakan, sesuai Permendagari No.13 tahun 2006 tentang pengelolaan daerah, pembayaran proyek tersebut tidak bisa dianggarkan dalam bentuk DPAL. Hal ini perlu dicermati secara seksama dan banyak pertimbangan.

"Ada kemungkinan pembayaran dimunculkan dalam bentuk anggaran. Tapi anggaran ini dilengkapi catatan bahwa pembayaran harus dilakukan, karena sudah ada kekuatan hukum yang mengharuskan rekanan mendapat bayaran tersebut," ujar Harman. (had/fn)