BPMPD Inhil Larang Panitia Pilkades Persulit Balon Kades.

Administrator - Senin, 12 Oktober 2015 - 11:22:34 wib
BPMPD Inhil Larang Panitia Pilkades Persulit Balon Kades.

TEMBILAHAN (RRN) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil, Yulizal mengingatkan kepala perangkat desa untuk tidak mempersulit bakal calon Kepala Desa dengan enggan mengeluarkan surat keterangan domisili. Penegasan ini disampaikannya, mengingat sampai saat ini masih banyak pengaduan dari desa bahwa banyak balon Kades sengaja dijegal oleh incumbent atau Pjs Kades dengan menekan pihak Kepala RT dan Dusun agar tidak meneken salah satu syarat menjadi balon Kades tersebut. "Tidak ada alasan lagi bagi mereka (perangkat desa) untuk tidak meneken surat keterangan domisili tersebut, kalau memang mereka (Calon Kades) memiliki KTP dan KK serta tidak pernah pindah dari desa tersebut," jawab Yulizal yang mengaku sedang berada di Banda Aceh ketika dihubungi awak media.


Dijelaskan, setelah pelaksanaan hearing Komisi I DPRD Inhil dengan BPMPD Inhil dan balon Kades dan warga Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah, pihaknya sudah menyampaikan penegasan ini kepada pihak perangkat desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). "Setelah hearing itu, kami sudah sampaikan kepada pihak desa melalui SMS dan diikuti dengan menyampaikan surat edaran mengenai hal ini," ujarnya.


Kepada Balon Kades, dipesankan agar mereka tetap mengikuti tahapan pendaftaran dan memasukkan persyaratan yang telah miliki terlebih dahulu, karena persyaratan lainnya bisa dilengkapi menjelang berakhirnya masa melengkapi pemberkasan. "Bagi Balon Kades tersebut tetap saja mendaftar, kan ada waktu yang cukup panjang sampai tanggal 20 Oktober mendatang untuk melengkapi berkas persyaratan mereka yang kurang tersebut," sebut mantan Camat Reteh ini.


Penegasan Kepala BPMPD Inhil ini sejalan dengan pernyataan yang menyatakan secara administrasi kalau seseorang sudah memiliki KTP dan KK setempat, apalagi memang bertempat tinggal disana, maka tidak ada alasan untuk mempersulit memberikan surat keterangan domisili. "Pada dasarnya tidak ada alasan bagi Kepala Desa (Kades) atau Pejabat Sementara (Pjs) Kades tidak mengeluarkan rekomendasi bagi bakal calon Kades, selagi secara administrasi memiliki KTP dan KK dan disahkan RT," tegasnya.


Tambahnya, selagi yang bersangkutan memiliki KTP dan KK nya tidak pernah migrasi/ pindah, maka secara administrasi sah dan diakui sebagai penduduk di desa tersebut.  (teu/rtc)