DPD Riau Sebut Permasalahan Karhutla Di Riau Ini Disebabkan Oleh RTT Wilayah Riau Belum Selesai

Administrator - Sabtu, 03 Oktober 2015 - 09:49:11 wib
DPD Riau Sebut Permasalahan Karhutla Di Riau Ini Disebabkan Oleh RTT Wilayah Riau Belum Selesai
penyerahan petisi aspirasi pemuda Riau kepada perwakilan DPD Riau./FOTO: riaugreen

??PEKANBARU (RRN) - Sudah lebih dari satu bulan tahun ini Riau diselimuti kabut asap yang menyebabkan lumpuh Provinsi Riau dalam hal perekonomian maupun yang lain.

Persoalan asap Riau muncul sebagai akibat dari belum tuntasnya Rencana Tata Ruang Wilayah Riau, jelas Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Riau, Abdul Gaffar Usman dalam FDG bersama Perhimpunan Pemuda Riau dan perwakilan mahasiswa dan dosen universitas riau, Jumat (2/10/2015).

Gaffar menambahkan, "Karena Rancangan Tata Ruang Wilayah Riau belum juga selesai, saya menilai inilah yang menjadi salah satu dampak kuat mengapa permasalahan kebakaran lahan dan hutan ini terus terjadi," kata Gaffar.

Yusroni Tarigan sebagai ketua umum DPP Perhimpunan Pemuda Riau mengatakan hal yang sepadan, "pemerintah harus mengevaluasi pemanfaatan lahan gambut di Riau, lalu pemerintah harus melakukan penetapan peta pemanfaatan lahan gambut".

Lalu yusroni juga menambahkan bahwa dalam kesempatan ini PPR menyampaikan berupa surat aspirasi ke DPD RI mengenai penegakan hukum pencabutan izin perusahaan.

"Kami PPR juga menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPD RI tentang penegakan hukum dan proses pembekuan izin perusahaan yang melakukan kesalahan setelah di verifikasi lalu pemerintah bisa mencari solusi untuk karyawan yang ter-PHK akibat izin perusahaan mereka bekerja dicabut".

Gafar menerima segala aspirasi masyarakat dan mengenai pemberitaan anggota dewan yang tak berperan dalam kasus Riau, itu pendapat yang kurang tepat. Menurut Gaffar dan anggota DPD lain asal Riau bukannya mereka tidak ada peran selama ini sebenarnya mereka telah melakukan pengawalan dan desakan baik ke pusat dan daerah. Menurutnya DPD hanya dapat melakukan sebatas kapasitas yang diberikan oleh negara.

"Tugas kita hanya mempelajari masalah, memperjuangkan dengan rekomendasi2 dan mengawal, bukan melaksanakan penyelesaian. Kalau eksekutor ya pemerintah langsung yang melakukan. Kewenangan kita cuma segini," tandasnya. (rgc)