BAGANSIAPIAPI (RR) - Sekitar 43 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya. Berdasarkan Undang-undang, rekrutmen pejabat sementara (Pjs) untuk jabatan kepala desa mengutamakan dari pegawai negeri sipil (PNS).
"Kita sangat mendukung jika jabatan penghulu berasal dari PNS. Karena itu sudah diatur dalam undang-undang," kata Kabag Pemdes, Jasrianto saat hearing dengan komisi A DPRD Rokan Hilir.
Menurut keterangan Jasrianto, rekrutmen Pjs kepala desa dari kalangan PNS merupakan salah satu indikator agar pemerintahan desa kedepan lebih baik. Untuk itu, Pemdes akan memberikan rekomendasi kepada camat se-Kabupaten Rokan Hilir agar memproritaskan Pjs kepala desa dari kalangan PNS. ''Terkait sistem rekrutmen ini, kita akan mendata kembali PNS yang ada di Kabupaten Rokan Hilir ini,'' tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A, Abu Khoiri menyetujui Pjs Kades dari kalangan PNS. Dia menyebutkan, sesuai UU No. 6/2014 tentang Desa, terdapat tiga kriteria dalam pemilihan Pjs Kades. Tiga kriteria itu meliputi PNS, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Setelah UU No. 6/2014 tentang Desa ditetapkan, penunjukan Pj. kades diharuskan berasal dari kalangan PNS. (teu/grc)