BENGKALIS (RRN) - Guna mencari kader Hafidz dan Hafidzah (penghafal Al-qur’an) di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) akan melaksanakan Musabaqah cabang hafidz qur’an antar Pondok ataupun Rumah Tahfidz se-Kabupaten Bengkalis. “Kegiatan ini menindak lanjuti surat yang sempat kita terbitkan pada 4 Maret 2015 lalu. Selain mencari kader, kita juga berupaya mengevaluasi perkembangan pondok ataupun rumah tahfidz yang dalam dua tahun terakhir kita berikan bantuan,” jelas Ketua Harian LPTQ Bengkalis, H Arianto, Rabu (30/9/2015).
Disampaikannya, adapun Musabaqah cabang hafidz qur’an ini akan dilaksanakan selama dua hari. Dimulai dari 16 hingga 18 Oktober tahun 2015 ini. “Insya Allah, kita akan selenggarakan kegiatan tersebut di Pondok Pesantren Al-Amin Bengkalis,” kata Arianto.
Dijelaskannya, kegiatan Musabaqah ini sengaja dilakukan agar efektivitas bantuan pembinaan terhadap Hafidz maupun Hafidzah, tersalurkan dengan baik. Serta sekaligus melihat hasil binaan yang dilaksanakan pondok ataupun rupah tahfidz yang ada di Kabupaten Bengkalis. “Kalau dua tahun terakhir kita langsung menyerahkan bantuan pembinaan kepada masing-masing pondok atau rumah tempat anak belajar dan menghafal Al-Qur’an. Jadi tahun ini kita mau melihat hasilnya juga sekaligus mengevaluasi,” ulangnya.
Sehubungan dengan kegiatan ini, LPTQ juga memberikan syarat-syarat tertentu kepada peserta yang diutus pondok atau rumah tahfidz mereka. Karena kegiatan ini merupakan langkah untuk mencari kader penghafal Al-Qur’an. “Persyaratan ini tetap harus kita adakan. Bukan membebani tetapi sebagai acuan. Karena kegiatan ini bermaksud untuk mencari bibit-bibit yang mampu dan berpotensi dalam mengembangkan syiar Islam di daerah kita ini,” sebutnya.
Informasi yang berhasil diperoleh, adapun ketentuan yang dibuat oleh LPTQ Kabupaten Bengkalis bagi peserta Musabaqah cabang Hafidz Qur’an ini adalah golongan dan usia peserta utusan pondok atau rumah tahfidz. Untuk golongan terdiri dari lima. Yakni golongn 1 juz dengan peserta maksimal berumur 13 tahun kurang sehari. Kemudian golongan 5 juz, maksimal usia 15 tahun kurang sehari. Lalu untuk 10 juz, 17 tahun kurang sehari.
Selanjutnya untuk golongan 20 juz, maksimal usia 18 tahun, 11 bulan dan 29 hari, alias 19 tahun kurang sehari juga. dan terakhir, untuk golongan 30 juz penghafal Al-Qur’an, maksimal usia 21 tahun kurang sehari. “Kita berharap, dengan adanya kegiatan ini nantinya dapat bernilai positif dan mampu memotivasi generasi kita dalam kecintaannya terhadap Al-Qur’an,” tutup Arianto. (hum)