TEMBILAHAN (RRN) - Puluhan tokoh agama dan masyarakat Inhil, mendatangi Mapolsek Tembilahan, untuk memberikan dukungan penertiban Pusat Kuliner Kelapa Gading (PKKG). Mereka memandang pusat jajanan pengganti Pujasera di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan ini sudah melenceng dari tujuan awal berdirinya pusat jajanan yang terletak di Jalan Subrantas Tembilahan ini.
Dalam pertemuan di aula Lantai II Mapolsek Tembilahan ini, perwakilan tokoh agama dan masyarakat yang hadir menyatakan dukungan dan apresiasinya atas langkah penertiban tersebut. "Tentunya kami mendukung langkah penertiban akibat disalahgunakannya keberadaan Pusat Kuliner Kelapa Gading ini oleh pengelolanya, karena sudah meresahkan masyarakat," ungkap Ketua Lembaga Dakwah Pedesaan (LDP) Inhil, Ustad H Abdul Bar Samad kepada riauterkinicom, usai pertemuan tersebut.
Disayangkannya, selama ini pihak Satpol PP dan Disperindag Inhil tidak tegas atas praktek yang menyalahi perjanjian awal difungsikannya PKKG ini. "Karena sudah jelas secara tegas Bupati Inhil, HM Wardan menyampaikan tempat ini sebagai pusat kuliner dan tidak boleh disekat, menggunakan musik keras sampai subuh serta hal lainnya yang tidak sesuai," tegas tokoh agama yang aktif berdakwah sampai ke daerah-daerah ini.
Kapolsek Tembilahan Agus Susanto membenarkan kedatangan tokoh agama dan masyarakat tersebut ke Polsek yang dipimpinnya itu. "Mereka menyampaikan keluhan mereka atas permasalahan di Pusat Kuliner Kelapa Gading tersebut dan meminta ditertibkan," sebut Agus.
Padahal, ujarnya dalam perjanjian awal saat pengelola akan menempati lokasi jualannya tidak boleh membunyikan musik dengan suara yang keras, nyatanya sekarang beberapa stand menggunakan speaker besar lengkap dengan amplifier. "Malahan sampai jam subuh masih berdentum suara musiknya," ujarnya.
Diakuinya, di lokasi tersebut juga pelayannya berpakaian seksi dan menyediakan minuman keras. Pihaknya sudah memanggil pengelola stand yang membunyikan musik yang mengganggu masyarakat sekitar, bahkan sempat mengamankan peralatan speaker dari lokasi. Namun pengelola hanya menekan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan ini. (teu/rtc)