MASIH BERMASALAH

Komisi IV Minta Tunda Pengadaan Lahan Terminal Kargo Pekanbaru

Administrator - Senin, 28 September 2015 - 15:28:15 wib
Komisi IV Minta Tunda Pengadaan Lahan Terminal Kargo Pekanbaru

PEKANBARU (RRN) - Pemko Pekanbaru menganggarkan pengadaan lahan terminal kargo seluas 26 hektare, namun ditunda karena lahan diketahui ada masalah.

Hal ini terungkap dalam hearing Komisi IV dengan Dishubkominfo dan Kabag Pembangunan Setdako Pekanbaru pada Rabu 23 September 2015 lalu.

Dalam hearing terungkap bahwa dari 26 hektar lahan pembangunan terminal kargo yang berada di Jalan Palembang, Kulim, Tenayan Raya yang direncanakan, menyisakan masalah.

Namun ternyata terkuak pula, lahan belum dipastikan selesai pengadaannya sudah masuk tahap pengumuman lelang. Padahal dari 26 hektar tersebut, hanya 18 hektar yang memiliki SKGR. Dari 18 hektar itu ternyata satu persil (1 hektar) merupakan lahan warga sekitar, belum milik Pemko Pekanbaru.

Oleh karena itu, Komisi IV sepakat merekomendasikan pengadaan lahan tersebut ditunda. Sebab, jika diteruskan akan menimbulkan masalah. Apalagi pengadaan lahan tersebut menggunakan APBD murni 2015 sebesar Rp8,5 miliar.

"Jadi, kawan-kawan di Komisi sepakat untuk ditunda. Sebab kita nilai perencanaan awalnya tidak matang, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Apalagi masih ada satu hektar lahan milik warga di dalamnya. Belum lagi status surat lahan masih SKGR. Makanya kita pertanyakan legalitasnya," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel.

Pembangunan terminal kargo ini dilaksanakan sebagai langkah mengantisipasi masih maraknya mobil tonase besar masuk ke dalam kota. Terutama mobil pengangkut barang. Dengan adanya terminal kargo ini, diharapkan bisa meminimalisir truk masuk kota. Awalnya, dewan meminta terminal kargo dibangun di semua pintu masuk kota.

Untuk tahun 2015 ini, pembangunan terminal kargo ini diawali di Tenayan Raya. Untuk pengadaan lahannya menggunakan APBD Pekanbaru sementara pembangunan fisiknya diusulkan menggunakan APBN.

Lebih lanjut, Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin menghalangi pemerintah dalam hal pembangunan.

Apalagi, ujarnya, untuk mengatasi kesemrawutan lalulintas seyogyanya pemerintah selaku pemegang regulasi, harus mentaati aturan yang dibuat. Seperti IMB, SKGR dan perizinan lainnya.

"Jangan aturan itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat biasa saja. Kita tidak mau ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Makanya, kita rekomendasikan ditunda. Hasil ini kita sampaikan ke pimpinan DPRD dan Walikota secepatnya," kata Roni.

Terkait penundaan ini, Kabag Pembangunan Setdako Pekanbaru Firmansyah Eka Putra mengaku menyerahkan hak ini sepenuhnya ke Komisi IV. Namun dia mengatakan dari 26 hektar lahan yang disiapkan memang ada satu persil bermasalah.

"Rencana pembangunan terminal kargo tersebut, tidak akan dibangun di lahan bermasalah, yakni satu persil tersebut. Karena sudah sepakat, maka pengumuman lelang kita hentikan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Pekanbaru Aripin Harahap mengatakan, dengan ditundanya pematangan lahan, maka pihaknya akan mempelajari pengadaan itu lebih lanjut. "Kita pelajari dan kita setuju dengan keputusan Komisi IV," tegasnya. (nia/fn)