Jakarta (RR) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian pada pernikahan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda. Lembaga antikorupsi mengingatkan, pejabat tidak boleh menerima atau memberi sesuatu yang bisa dianggap sebagai gratifikasi.
"Larangan gratifikasi sebagai sesuatu yang imperatif (bersifat perintah). Kalau imbauan sebenarnya akan sama dengan regulasinya, karena semua penyelenggara negara tidak dibenarkan menerima apapun bentuknya yang dikategorikan sebagai gratifikasi," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji kepada awak media, Sabtu (6/6/2015) malam.
Indriyanto yakin, para pejabat sudah mengetahui masalah ini. Pakar Hukum Pidana ini percaya para penyelenggara negara bakal mematuhi larangan gratifikasi ini dan tak akan memberi amplop pada pernikahan Gibran.
"Setahu saya, masalah gratifikasi pernikahan tidak saja dianggap sebagai sesuatu yang imperatif, tapi sudah dianggap sebagai kesadaran yang tulus dari setiap penyelenggara negara," tambah dia.
Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang akan menikah dengan Selvi Ananda rencananya akan menggelar resepsi di Gedung Graha Shaba Buwana Solo pada 11 Juni 2015. Acara tersebut rencananya dihadiri sejumlah tamu penting termasuk para pejabat negara.(rr/mtvnc)