PEKANBARU (RRN) - Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi meminta pemerintah agar memberi kesempatan kepada perusahaan yang diduga telah lalai menjaga konsesinya untuk menunjukkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. "Perusahaan memiliki SOP serta kebijakan dalam pencegahan kebakaran lahan. Kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan," kata Purwadi.
Dia juga menekankan pentingnya revisi UU No 32 tahun 2009. Dia juga menyarankan agar ketentuan hukum di bawahnya, seperti perda, yang masih membolehkan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar ikut direvisi. APHI juga akan fokus pada upaya pemberdayaan masyakarat untuk mengubah perilaku melalui inisiatif kolaboratif multi pihak. "Program ' Fire Free Village Program' diinisasi anggota APHI yang mengkampanyekan program Desa Bebas Api di Riau akan terus dikembangkan secara luas. Program ini melibatkan Pemerintah Daerah Riau, Bupati, Kepala Desa, Kepolisian, TNI, BPBD, LSM lokal dan komponen masyarakat lainnya. Ini menunjukkan upaya nyata perusahaan untuk melakukan pencegahan kebakaran lahan dengan pelibatan berbagai komponen," tegas Purwadi.
Purwadi juga menyampaikan, peran serta perusahaan dalam penanggulangan kebakaran lahan juga diarahkan pada bantuan sarana dan prasarana kebakaran hutan yang juga telah dilakukan anggota APHI. "Anggota kami telah memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ini perlu diapresiasi. Bahkan anggota kami juga melakukan bantuan pemadaman kebakaran di lahan masyarakat di luar konsesi perusahaan," tambah Purwadi.
Purwadi menyatakan, anggotanya selalu mengalami kerugian setiap kali ada kebakaran yang terjadi di wilayah kerjanya. Sebab harus kehilangan aset tanaman dan harus mengeluarkan biaya penanaman ulang. “Sudah rugi, kami juga masih harus menghadapi tuduhan negatif,” katanya.
Yang terpenting, kata Purwadi, adalah kolaborasi berbagai pihak untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, karena masalah ini tidak akan mungkin ditangani sendiri-sendiri.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat melakukan kunjungan di Pekanbaru, mengatakan saat ini pemerintah sudah mengumpulkan segala bahan dalam mencari solusi permanen untuk mengatasi kebakaran lahan. "Bisa jadi solusinya memberikan insentif ekonomi kepada masyarakat, apakah dalam bentuk agar tidak melakukan pembakaran. Termasuk juga mencarikan solusi untuk perusahaan," ujarnya.
Selain itu, solusi lainnya, diperkuat dalam menanggulangi bencana kebakaran. Mulai dari pemerintah daerah, pusat, masyarakat, Babinkantibmas, Babinsa sampai unsur ke pelosok desa. Soal kebakaran lahan dan hutan, tambah Siti, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata. Semua pihak harus sama-sama memberikan jaminan untuk tidak melakukan pembakaran. "Oleh karena itu, jaminan itu tidak bisa dari pemerintah sendiri, harus ada jaminan kita bersama," tegasnya. (teu/rtc)