RADARRIAUNET.COM - Masyarakat Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara mengecam diduga akibat operasional dan aktivitas PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rupat. Pasalnya, aktivitas perusahaan dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) ini merusak fasilitas umum masyarakat seperti pelabuhan dan tidak adanya upaya tanggung jawab dari pihak perusahaan.
Tidak hanya merusak fasilitas umum masyarakakat, aktivitas perusahaan ini juga dituding mengganggu aktivitas masyarakat nelayan setempat akibat sampah-sampah kayu yang ditimbulkan dari Tug Boat milik perusahaan.
Kepala Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara Sukarto memaparkan keluhan masyarakat akibat aktivitas perusahaan tersebut diantaranya perusakan pelabuhan di Jalan Bathin Daud RT 01/RW 01 Dusun Suka Ramai. Kerusakan terjadi sejak 10 Januari 2015 silam hingga sekarang pihak PT. SRL tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan. “Masyarakat desa saya sekarang tidak bisa menggunakan pelabuhan yang dulunya digunakan masyarakat untuk bongkar muat dan bersandar nelayan. Karena pelabuhan tersebut sudah dirusak kapal mengangkat kayu milik PT. SRL yang bersandar disana,” ungka Sukarto, Selasa (14/6/16).
Selain itu aktivitas PT.SRL sangat mengganggu aktivitas mata pencarian nelayan Desa Titiakar. Menyusul, kayu akasia milik PT. SRL berserakan di Sungai Selat Morong sehingga masyarakat nelayan kesulitan menangkap ikan. “Lebih parahnya lagi jika jaring nelayan ditabrak Tug Boat dan ponton kayu perusahaan,” katanya lagi.
Masyarakat Desa Titiakar juga merasa tertipu dengan janji manis PT. SRL yang akan memberikan bantuan tanaman kehidupan di wilayah Desa Titiakar. “PT. SRL janjinya dulu mau memberikan bantuan tanaman kehidupan karena wilayah konsesi PT. SRL juga masuk wilayah Desa Titiakar tapi tak kunjung direalisasikan,” imbuh Sukarto.
“Sejak dari awal masyarakat Pulau Rupat sudah menolak kehadiran PT. SRL, Kami sudah menyurati pemerintah terkait, bahkan melakukan unjuk rasa mulai dari tingkat kecamatan hingga ke Provinsi Riau. Kami selaku masyarakat rupat sangat berharap agar dimasa pemerintahan Presiden Jokowi meninjau ulang SK Menteri Kehutanan No.208/Menhut-II/2007 dan mencabut izin PT. SRL karena berdamak negatif terhadap masyarakat,” timpal warga kelahiran Pulau Rupat Sugianto.
Informasi tambahan, PT. SRL merupakan salah satu perusahaan bergerak di HTI mengantongi izin SK Menteri Kehutanan No. 208/Menhut-II/2007. Perusahaan ini memperoleh konsesi di Pulau Rupat yang Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, seluas sekitar 38.210 hektar.
teu/rtc/radarriaunet.com