SIAK (RRN) - Kabar mengejutkan sampai ke anggota DPRD Siak Muhtarom, seorang pasien asal Kampung Tumang kecamatan Siak mengaku terpaksa pulang dari perawatan di RSUD Siak karena tidak sanggup dengan biaya yang diminta pihak rumah sakit. Menanggapi hal itu, Muhtarom meminta pad pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan agar menyediakan posko penanganan penyakit ISPA dan penyakit lain yang diakibatkan pencemaran udara kabut asap. "Saya atas nama wakil rakyat meminta agar pemerintah melalui Dinas Kesehatan membentuk posko penanganan ispa, hal ini mengingat semakin tebalnya asap di Kabupaten Siak," tegas Muhtarom.
Selain itu anggota Fraksi DKPS ini meminta agar RSUD Siak dan Puskesmas yang aada di wilayah Kabupaten Siak juga menyediakan posko penanganan penyakit akibat kabut asap, seperti penyakit ISPA, Penumonia, Asthma, Iritasi Mata dan Iritasi Kulit. Posko ini diharapkan memberikan pelayanan geratis pada pasien penerita ISPA. "Saya mendapat laporan warga Tumaag terserang ISPA berobat dan menjalani perawatan 3 hari di rumah sakit, namun yang bersangkutan harus bayar, diminta biaya sebesar Rp1,5 jt. Karena meraasa tidak maampu membayar biaya berobat, pasien ini memutuskan untuk pulang walau kondisinya masaih sakit. Saya sangat kecewa dengan kejadian ini," tegas Muhtarom.
Muhtarom yang kini duduk sebagai sekretaris Komisi II ini menegaskan, seharusnya Dinas Kesehatan dan Unit Pelayanan Kesehatan sudah melakukan antisipasi lebih awal. "Seharusnya Dinas Kesehatan, RSUD dan Puskesmas melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanganan khusus penyakit akibat asap, selain itu juga harus dilakukan gerakan pembagian masker disetiap kecamatan dan Kampung," kata Muhtarom.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Siak Ulfa Hanum menyampaikan, pasien yang melapor ke wakil rakyat tersebut bernama Harahap, ia tergolong pasien umum karena saat berobat tidak menunjukan KTP atau KK dan surat rujukan dari Puskesmas. "Kalau dia pasien jamkesda pasti semuany geratis, syarat jamkesda saat berobat harus menunjukkan KTP atu KK daan surat rujukan," terang Ulfa Hanum.
Dijelaskan Ulfa Hanum, semua persyaratan Jamkesda tersebut bisa menyusul, apalagi yang bersangkutan addalah pasien rawat inap, sehingga meski saat berobat tidak membawa dokumen kependudukan pihk keluarga bisa mengantarkan. "Setiap pasien yang berobat kami tanya, ada bawa KTP atau KK, ada rujukan, kalau tidak bawa bisa menyusul. Tugas kami melayani semua pasien, kemudian memilah tergolong pasien apa, Jamkesda, BPJS atau pasien umum," terang Ulfa Hanum. (teu/rmn)