JAKARTA (RRN) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Badrudin Haiti mengatakan, ada dua perusahaan di Riau yang diduga membakar hutan dan lahan berdasarkan hasil investigasi Polri di lapangan. "Sampai saat ini baru ada dua perusahaan yang diduga membakar lahan di Riau," kata Badrudin saat rapat koordinasi dengan Kemenkopolhukam Luhut Bincar Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Panglima TNI, BNPB dan Gubernur Riau, Sumsel, Jambi di Gedung Kementerian LH dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (15/9/15).
Menurut Kapolri, perusahaan yang diduga membakar lahan adalah PT Langgam Inti Hibrida, Pelalawan dan PT Prawira Pelalawan, Riau. Tambahnya, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut, sehingga kuat diduga perusahaan tersebut melakukan pembakaran lahan. "Untuk sementara izinnya kita bekukan dulu, nanti kalau terbukti di pengadilan izinnya akan dicabut," tegasnya.
Bukan hanya itu saja, Kapolri juga minta Direksi, Komisaris dan pemegang saham perusahaan akan ditindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semua pengurus, apakah Direksi, Komisaris dan pemegang saham akan ditindak tegas. Perusahaanya akan dicabut izinnya dan diblacklist," ungkapnya.
Plt Gubri Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kabupaten dan Kementerian LH dan Kehutanan terkait pencabutan izin usaha dari perusahaan yang terbukti membakar lahan. "Nanti kita akan berkoordinasi dengan kabupaten dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penindakan terhadap perusahaan yang membakar hutan," kata Andi Rachman usai rapat.
Sementara itu Anggota DPR asal Riau yang membidangi Kehutanan, Efendy Sianipar meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan maupun pelaku pembakar lahan. Karena telah menimbulkan banyak dampak kepada masyarakat Riau. "Pertama kita sangat prihatin dengan kabut asap ini. Untuk itulah kita minta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak dan perusahaan yang terlibat dalam pembakaran lahan," katanya. (teu/rtc)