Radarriau.net | Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), kembali menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan dengan PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan. Pada Senin, 13 Oktober 2025, kedua belah pihak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana pemerintah mengajukan gugatan senilai lebih dari Rp742 miliar. Gugatan ini bukan sekadar nominal, melainkan merupakan tuntutan pembayaran royalti dan denda atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang dinilai merugikan negara.
Kronologi Sengketa dan Dasar Gugatan
Sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pemerintah berpendapat bahwa PT Indobuildco telah menggunakan lahan negara tanpa membayar royalti yang seharusnya. Menurut kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, gugatan ini mencakup total tagihan sebesar 45 juta dolar AS atau sekitar Rp742,5 miliar, yang terdiri dari royalti, bunga, dan denda. Angka ini diakumulasikan dari periode penggunaan lahan selama 16 tahun, yaitu dari tahun 2007 hingga 2023.
Kharis Sucipto menjelaskan bahwa perhitungan nominal gugatan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit dan perhitungan secara cermat."Kami meminta bantuan dari BPKP untuk menghitung tarif dan perhitungan yang sesuai dengan kompetensi mereka, disertai dengan landasan hukum dan fakta yang sudah ada,"jelas Kharis di hadapan awak media di PN Jakarta Pusat.
Di sisi lain, pihak PT Indobuildco berpandangan bahwa gugatan pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pembayaran royalti tersebut. Meskipun demikian, persidangan awal ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah untuk menegakkan haknya atas aset negara.
Dampak dan Kelanjutan Kasus
Gugatan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan sengketa lahan GBK. Nominal yang fantastis, yaitu lebih dari Rp742 miliar, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola dan mengamankan aset negara dari penyalahgunaan. Meskipun persidangan baru dimulai, kasus ini berpotensi memiliki implikasi besar terhadap pengelolaan aset negara di masa depan, terutama yang melibatkan skema perjanjian sewa atau penggunaan lahan oleh pihak swasta.
(Ig/