Ditreskrimsus Polda Riau Mendalami Dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Setwan DPRD Riau

Administrator - Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:39:53 wib
Ditreskrimsus Polda Riau Mendalami Dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Setwan DPRD Riau
ilustrasi

RadarRiaunet | Riau -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mendalami kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Terkait kasus ini, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, Sekretaris DPRD, Muflihun pada masalah itu, menyuruh Edwin melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kasubbag verifikasi.

“Edwin adalah Kasubbag Verifikasi pada Setwan DPRD Riau yang tupoksinya melakukan verifikasi atau approve terhadap pencairan perjalanan dinas. Bukan mengelola kegiatan perjalanan dinas,” terangnya, Selasa, (19/8/2024).

Adapun kegiatan perjalanan dinas yang dikelola oleh Edwin, lanjut Dirkrimsus, adalah membuat NPD dan kwitansi panjar uang perjalanan dinas.

“Menurut pengakuan Edwin pada 2020 dirinya diperintahkan Muflihun membuat NPD dan kwitansi panjar untuk kegiatan perjalanan dinas fiktif,” katanya.

Kombes Nasriadi juga membeberkan kwitansi panjar yang dibuat oleh Edwin seluruhnya tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.

“Pengeluarannya kurang lebih sekitar Rp 19 miliar, terdiri dari tiket, bill hotel, dan bukti-bukti pengeluaran lainnya. Yang mana seluruhnya tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban,” ungkapnya.

(*/red)