RADARIAUNET.COM: Konflik exsekusi lahan yang melibatkan perusahaan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) menimbulkan kerugian kepada masyarakat setempat. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau menegaskan, Aparat hukum harus menangkap dan mempidanakan direktur PT PSJ.
Dijelaskan Politisi Partai Demokrat ini, dalam sengketa tersebut pihak pengadilan melakukan eksekusi terhadap 3300 hektar lahan PT PSJ, namun yang jadi permasalahan adalah 1300 hektar lahan tersebut merupakan hak masyarakat dalam bentuk Kredit Koperasi Primer Kepada Anggota (KKPA).
"Jadi kami DPRD fokus bagaimana caranya masyarakat bisa mendapatkan haknya di kebun yang 1300, harus ada pertimbangan untuk masyarakat, yang 2000-nya itu biarlah di eksekusi saja," ujarnya, Kamis, 6 Februari 2020.
Sebenarnya lanjut Asri, selain di eksekusi direktur perusahaan PT PSJ ini harus mendapatkan hukuman dengan perbuatannya yang merambah hutan diluar izin yang sudah di berikan pemerintah.
"Selain diexsekusi direktur perusahaan ini harus dihukum atau harus di penjarakan, karena mereka sudah merambah hutan secara ilegal, seluas 3300 ha, yang 1300 diberikan ke masyarakat, padahal yang harus mereka berikan itu 20 persen lahan yang ada di dalam izin mereka. Karena kejadian ini saat ini masyarakat yang menjadi korban," ungkapnya
Untuk saat ini lanjut Asri, pihaknya hanya memfokuskan bagaimana lahan masyarakat ini dapat kembali ke masyarakat.
"Kita upayakan bagai mana masyarakat ini tetap mendapat haknya, dan untuk lahan perusahaan itu biarkan saja di exsekusi, karena mereka sudah merambah hutan di luar izin," tutupnya (Doni)