RADARRIAUNET.COM: Sekretaris umum APINDO Riau, Edi Darmawi SH MM, Rabu (29/1/20) menyatakan bahwa konflik lahan yang berkeputusan tetap tetapi tidak bisa dijalankan menunjukkan adanya ketidak pastian hukum. Hal itu akan sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Karena, tambahnya, perijinan ada di pusat. Kemudian terjadi konflik dan diputuskan oleh peradilan MA di pusat. Jika keputusan itu tidak dilaksanakan, jelas dunia usaha akan terganggu dengan anjlognya iklim investasi di Indonesia, khusunya di Riau.
"Tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum akan membuat investor berpikir panjang menginvestasikan modalnya di Indonesia khususnya di Riau. Jika tidak ada kepastian hukum dunia usaha akan terganggu. Dunia usaha butuh kepastian hukum. Jika kepastian hukum tidak ada, bagaimana dunia usaha berkembang dan bagaimana investasi bisa maju," terangnya dikutip dari Riauterkini.com.
Untuk itu, tambahnya, APINDO meminta semua pihak menghormati keputusan MA. Karena itu putusan lembaga peradilan yg paling tinggi. Baik kedua perusahaan yang berkonflik, juga masyarakat. "Jika keberatan silahkan melakukan proses hukum. Tetapi keputusan hukum tetap yang sudah di putuskan harus dijalankan," terangnya.
Apindo Riau juga meminta pihak pihak yang tidak berkepentingan tidak ikut mencampuri pelaksanaan keputusan MA yang sudah inkrah. "Seharusnya jangan ada pihak pihak yang manfaatkan kasus ini untuk kepentingan politik. Karena sudah tidak jamannya lagi menggunakan cara cara seperti itu. Sebaiknya lebih bijak dalam bersikap. Alangkah baiknya tokoh tokoh masyarakat maupun tokoh politik harus bersikap berimbang dan mendukung keputusan peradilan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan tentang HTI dan keputusan MA.
Disinggung mengenai konflik yang terjadi karena penyerobotan lahan PT Peputra Supra Jaya terhadap perijinan PT Nusa Wana Raya, Apindo Riau mengyatakan bahwa perusahaan tersebut melakukan kesalahan ganda. Pertama menyerobot lahan. Kedua adalah mengubah HTI menjadi kawasan perkebunan. Penyerobotan lahan yang dilakukan tersebut adalah tindakan yang melawan hukum.
Sikap APINDO adalah agar pemerintah melakukan penertiban terhadap kawasan hutan sesuai peruntukannya. "Jika status kawasan itu HTI, ya peruntukannya untuk HTI. Kalau memang kawasan perkebunan, silahkan diperuntukkan bagi perkebunan dan lainnya," pungkasnya.
RR/rtc/zet