Mahfud: Jokowi Sebut Banyak Korupsi Besar Belum Terjamah

Administrator - Kamis, 12 Desember 2019 - 11:13:03 wib
Mahfud: Jokowi Sebut Banyak Korupsi Besar Belum Terjamah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Foto: CNNI

RADARRIAUNET.COM: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pemberantasan korupsi di berbagai sektor agar lebih efektif ke depan. Ia menyebut banyak korupsi besar yang belum terjamah."Karena banyak sekali (korupsi) yang besar-besar belum terjamah," kata Mahfud.

Mahfud diminta Jokowi ikut mengawal pemberantasan korupsi. Selain itu, ia juga diminta menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan baru melaporkan sejumlah kegiatan yang dilakukan pihaknya. Namun, Mahfud tak merinci laporan yang disampaikan,menyitat dari CNNI Rabu (11/12/2019).

Sebelumnya, Mahfud mengatakan Jokowi pernah bercerita soal kasus korupsi besar. Cerita itu disampaikan saat Jokowi menunjuknya menjadi Menko Polhukam.Mahfud: Jokowi Bilang Banyak Korupsi Besar Belum TerjamahPresiden Joko Widodo di Jakarta.

Meski tak membeberkan kasus secara spesifik, Mahfud menyampaikan Jokowi sudah melaporkan kasus besar itu kepada KPK. Namun kasus korupsi besar itu tak kunjung diungkap."Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini, tapi enggak terungkap. Coba sekarang diperkuat itu kejaksaan, kepolisian, sehingga kita normal kembali," kata Mahfud.

Pada kesempatan itu, kata Mahfud, Jokowi juga berpesan untuk memperkuat KPK. Namun dia tak menyebut spesifik cara memperkuat KPK yang dimaksud Jokowi. Mahfud pun diminta menaikkan indeks penegakan hukum di Indonesia yang masih di bawah angka 50.

Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12) lalu, Jokowi menyatakan hukuman mati bagi koruptor bisa saja diterapkan jika hal itu menjadi kehendak masyarakat. Hal itu disampaikan saat mendapat pertanyaan siswa kelas XII di SMK 57 Jakarta.

Jokowi menjelaskan aturan soal hukuman kepada koruptor ada di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hingga saat ini tak ada koruptor yang dihukum mati.

 

RR/DRS/CNNI