Tak Berjarak 350 M dari Pasar

Gerai Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru Akan Ditutup

Administrator - Kamis, 05 Desember 2019 - 11:03:08 wib
Gerai Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru Akan Ditutup
Ilustrasi toko. foto okezone

RADARRIAUNET.COM: DPRD Kota Pekanbaru menyoroti semakin 'menjamurnya' gerai Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru. Keberadaan toko-toko kedua ritel moderen ini pun akan diselidiki apakah telah berdiri sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) atau tidak.

"Kita akan meminta kejelasan terkait keberadaan mereka yang sudah 'menjamur' di Kota Pekanbaru, apakah terdaftar dan izinnya masih ada. Kemudian, kitakan sudah ada Perda kalau jarak berdirinya harus 350 meter dari pasar rakyat, kita akan mendata hal itu," ujar Ketua Komisi II Kota Pekanbaru Fathullah, dilansir goriau, Rabu(4/12).

Menurut Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, dijelaskan bahwa jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat minimal 350 meter.

Jika didapati ada toko yang berjarak kurang dari Perda tersebut, maka pihaknya akan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP untuk menutupnya."Kalau jaraknya kurang dari Perda, kita minta agar Satpol PP menutup gerainya dan kita minta dipindahkan," terangnya.

Kehadiran dua gerai ritel ini di Kota Pekanbaru, sejak awal memang mengundang pro kontra di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, di sejumlah tempat yang berdekatan dengan pasar tradisional dan kedai kelontong milik warga malah sempat mengundang protes warga setempat.

Berdasarkan catatan Harian Radar Riau, pertentangan dan aksi protes warga ini atas kehadiran gerai ritel tersebut tahun lalu misalnya terjadi di kawasan tempat tinggal warga di Muara Fajar.

Pada saat itu karena diduga tidak memiliki izin, sejumlah warga RT 4 RW 1, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai, menolak ritel Alfamart yang akan beroperasi di kawasan tersebut. Warga khawatir, keberadaan Alfamart tersebut hanya berjarak sekitar 10 meter dari kawasan pedagang dan meminta Pemko Pekanbaru untuk mengusut kasus ini segera.

Dalam perkembangannya pada saat itu, ternyata, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pendirian ritel tersebut.

"Mereka pernah menghubungi saya agar mengeluarkan rekomendasi. Tetapi kita tidak bisa berikan karena mereka tidak punya izin dari Lurah setempat," ujar Kadis Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, seperti dikutip dari laman goriau.com terbitan Kamis, (29/11/2018).

Ingot menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014, pembangunan toko ritel ataupun modern seharusnya berjarak sekitar 300 meter dari pasar tradisional atau warung warga."Kalau sesuai Perda, seharusnya toko ritel ini berjarak sekitar 300 meter dari pasar tardisional atau pasar warga," terangnya.

Sementara itu pihak warga sendiri mengaku sudah melaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait hal ini, diantaranya kepada Wakil Walikota Pekanbaru, Asisten II Pemko Pekanbaru, dan Satpol PP Pekanbaru.

"Kami menduga mereka tidak memiliki izin, makanya kami mengadu ke Pemko Pekanbaru kemarin, kami juga ke Satpol PP untuk meminta agar ini diusut. Soalnya jarak mereka akan beroperasi ini hanya sekitaran 10 meter dari pedagang," ujar Safril Efendi warga setempat dikutip dari goriau.com.

 

RR/grc/zet