Berakhir di DPRD Riau

Konflik Lahan Arara Abadi dan Petani

Administrator - Rabu, 20 November 2019 - 12:03:13 wib
Konflik Lahan Arara Abadi dan Petani
Foto dengar pendapat PT Arara di DPRD Riau

RADARRIAUNET.COM: Komisi II DPRD Riau yang membidangi perkebunan akhirnya memfasilitasi pertemuan antara PT Arara Abadi (PT AA) dan Koperasi Tani Sahabat Lestari untuk mencarikan jalan keluar atas sengketa lahan yang terjadi di Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung di ruang medium, Senin (18/11) dengan dihadiri kedua belah pihak serta perwakilan Pemkab Kampar dan BPN.

"Kita memfasilitasi pertemuan ini untuk meminta keterangan kedua belah pihak. Kita juga undang dinas, Pemkab Kampar dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar duduk persoalan ini jelas," ujar Robin Hutagalung.

Dari hasil rapat dengar pendapat, ucap Robin, diperoleh kesimpulan bahwa segala aktivitas pengelolaan lahan perkebunan yang dilakukan masyarakat diwadahi Koperasi Tani Sahabat Lestari sudah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten Kampar. Memang, status lahan ini masih direkomendasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI untuk dilepaskan dari kawasan.

"Apa yg disampaikan oleh Kopni juga tidak bisa dibantah, karena BPN pun mengakui itu. Sementara, perusahaan memutuskan mengambil kembali lahan tersebut, karena belum ada pelepasan kawasan dari KLHK," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Dari sana awal mula pertikaian terjadi, ucapnya, masyarakat merasa keberatan dengan tindakan perusahaan dengan mengerahkan alat berat dan pihak keamanan di lahan seluas 290 hektare yang sudah ditanami sawit itu."Terus juga terjadi bentrokan karena perusahaan membentuk kelompok tani baru. Sehingga menimbulkan bentrokan sesama masyarakat," ucap Robin.

Namun begitu, berdasarkan mediasi yang dilakukan DPRD Riau, sudah ditemukan titik terang atas persoalan ini. Diantaranya, PT Arara Abadi setuju untuk mempercepat proses pelepasan sebagian areal kerjanya seluas 1.568 hektare untuk masyarakat sebagaimana perjanjian permohonan oleh Kopni Sahabat Lestari.

"PT Arara Abadi juga mesti mencabut laporan Kopni Sahabat Lestari di Polres Kabupaten Kampar. PT Arara Abadi juga tidak melakukan aktifitas dikawasan lahan tersebut," ujar Robin.

Sementara itu, Direktur PT Arara Abadi Edi Haris mengatakan pihaknya selama ini sudah melalukan mediasi dengan Kelompok Tani Sahabat Lestari namun belum memperoleh kesepakatan yang pas."Mediasi sebelumnya sudah dilakukan tapi tidak menemukan kata sepakat. Hari ini kita berharap pertemuan ini menghasilkan kesepakatan. Apapun hasilnya akan kita patuhi," ucapnya.

Pihak PT AA menyerahkan sepenuhnya kepada aturan dan mekanisme pelepasan kawasan supaya tidak ada persoalan hukum di kemudian hari."Kita serahkan ke KLHK karena yang berhak melepaskan kawasan kan KLHK. Kita ikuti saja aturan yang ditetapkan, agar tidak ada dampak hukum nantinya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Koperasi Petani (Kopni) Sahabat Lestari Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar mengadukan permasalahan lahan mereka ke Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (11/11).

Disebutkan sebelumnya, sebanyak 290 hektare lahan mereka akan dieksekusi oleh PT AA. Padahal sebelumnya, lahan tersebut sudah diserahkan perusahaan tersebut kepada masyarakat setempat.

"Kami mengadukan perampasan lahan pencadangan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan. Namun ingin kembali diambil oleh PT Arara Abadi, padahal lahan ini sudah mereka serahkan ke masyarakat setempat sebelumnya," kata Ketua Kopni Sahabat Lestari, Sukri Tambusai kepada awak media.

Diceritakan Sukri, 290 hektare lahan tersebut adalah lahan pencadangan dari total 1.568 hektare yang telah diserahkan PT Arara Abadi sebelumnya."Namun belakangan PT AA mengatakan sudah mengeluarkan rencana kerja tahunan (RKT). Alasannya untuk mengambil kembali lahan tersebut," katanya.

Akibatnya, lanjut Sukri, sempat terjadi bentrok antara perusahaan dan masyarakat. Karena itu, dirinya mengadukan permasalahan ini ke DPRD Riau. Dengan harapan, wakil rakyat membantu menyelesaikan persoalan ini."Kami berharap Komisi II bisa membantu masalah ini. Jangan sampai ada perusaahan yang mengambil lahan karena di atas lahan juga ada rumah masyarakat," jelasnya.

 

RR/ant/grc/zet