Kejati Riau Belum Simpulkan Kelanjutan Perkara Korupsi RSP Unri

Administrator - Rabu, 23 Oktober 2019 - 16:01:39 wib
Kejati Riau Belum Simpulkan Kelanjutan Perkara Korupsi RSP Unri
Gedung Kejati Riau Foto: Ckl

RADARRIAUNET.COM: Meski sudah melakukan gelar Perkara. Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau belum menyimpulkan kelanjutan penanganan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri).

Gelar perkara dilakukan setelah PT Asuransi Mega Pratama mengembalikan uang jaminan proyek senilai Rp4,7 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada pihak Unri sebagai pemilik pekerjaan.

Namun, terkait pembayaran itu belum diputuskan, apakah bisa dikategorikan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara, terkait perkara ini.
Untuk itulah, pihak Kejati Riau akan melaksanakan gelar perkara.

"Rencananya, gelar perkara dilakukan pada awal Oktober 2019 kemarin. Namun hal itu belum bisa terlaksana, lantaran ada beberapa hal yang tengah dikerjakan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (8/10/2019). Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini, sejumlah saksi telah diperiksa.

Diantaranya, Azhar Kasmi selaku anggota tim PPHP. Lalu, Sudjianto, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan UR yang diperiksa pada Rabu (21/8) lalu.
Saat itu, ada beberapa orang lainnya yang juga diperiksa. Yakni Armia, Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang dikerjakan tahun 2015 lalu.

Adapun pihak yang telah dimintai keterangan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, yaitu Rektor UNRI, Aras Mulyadi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek yang dikerjakan tahun 2015 lalu itu. Selain itu, Jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain. Di antaranya Armia selaku PPK dan Wandri Nasution dari PT MRC. Lalu, pihak PT Asuransi Mega Pratama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Panitia Lelang ULP UR pada kegiatan tersebut, dan Konsultan Pengawas.

Pembangunan gedung B RSP UR berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp50 miliar.
Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya. Namun dalam proses pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.
Namun untuk kelanjutnannya Hilman Azazi, mengatakan, pihaknya belum menentukan apakah pengembalian uang jaminan itu sebagai pengganti kerugian negara. "Sudah gelar tapi sikap penyidik belum final," ujar Hilman, di Pekanbaru, Selasa (22/10).

Hilman menyebutkan, jaksa penyelidik masih membutuhkan sejumlah data untuk menentukan apakah penanganan kasus dugaan korupsi Gedung B RSP Unri dilanjutkan atau tidak. "Masih diteliti (penyidik)," kata Hilman. Nantinya, kata Hilman, jaksa penyidik akan mengambil kesimpulan akhir tanpa perlu dilakukan gelar perkara lagi.

 

RR/DNI