PEKANBARU : Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil tiga karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Mereka diklarifikasi terkait dugaan kredit fiktif sebesar Rp7,2 miliar.
"Tiga orang dipanggil. Mereka hanya diklarifikasi, masih dalam penyelidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan seperti sitat cakaplah.com, Kamis (25/7/2019).
Ketiga karyawan itu adalah Hamdani, Danna dan Slamet Riyadi. Mereka langsung menemui jaksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau untuk memberikan keterangan.
Muspidauan menyebutkan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang berhubungan dengan pemberian kredit tersebut. Tidak hanya dari internal BRI Cabang Ujung Batu tapi juga pihak lainnya agar kasus menjadi terang.
"Kalau saat ini baru pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) saja. Kami akan panggil pihak-pihak yang dibutuhkan oleh penyidik," ungkap Muspidauan.
Dugaan korupsi kredit fiktif dilaporkan langsung oleh manajemen BRI ke Kejati Riau, terkait kredit yang dicairkan pada 2017-2018. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Kejati dengan pengumpulan bahan dan keterangan.
Dalam kredif fiktif itu diduga ada keterlibatan pihak internal BRI. Disinyalir kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar. "Ini yang sedang didalami oleh tim Pidsus," tutup Muspidauan.
RRN/CKP