PANGKALAN KERINCI : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Rabu (19/6/19).
Pelimpahan kasus yang menjerat tersangka atas nama Sugeng ini, menyusul berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21.
Pantauan dilapangan tersangka diserahkan ke JPU, yang didampingi penyidik dari Satreskrim Polres Pelalawan seorang diri. Tampak juga, ikut mendampingi Sugeng sejumlah komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui Kasat Reskrim menuturkan penyidik hari ini menyerahkan semua berkas serta tersangka ke JPU Kejari Pelalawan untuk dilanjutkan proses hukumnya lebih lanjut hingga bergulir ke persidangan.
"Iya, hanya seorang tersangka, yakni ketua PPK dalam kasus tindak pidana Pemilu tersangka tidak perlu ditahan bahkan dalam persidangan sekalipun," tegasnya seperti sitat Riauterkini, Kamis (20/6/2019).
Diruangan JPU, tersangka Sugeng sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia sangat menyesali akan perbuatan yang ia lakukan.
"Sesungguhnya, saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan ini," tandasnya singkat.
Sebagai data tambahan, Gakkumdu telah menetapkan ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2019.
PPK Pangkalan Kuras awalnya, dilaporkan empat Caleg dan satu Parpol atas dugaaan kecurangan pada saat pleno tingkat kecamatan. Saat itu Sugeng dituding melakukan pemindahan suara dan penggelembungan suara antar Caleg hingga merugikan caleg dan Parpol lainnnya.
RRN/RTC