PEKANBARU : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Ahdanan mengaku siap memenuhi panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas laporan dari pengadu Ketua Bapilu Hanura Riau, Suhardiman Amby terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan KPU Kuansing pada Pemilu 2019 lalu.
"Kita siap saja, hari Jumat kita diundang DKPP untuk memberikan keterangan, kita siap," kata Ahdanan seperti sitat CAKAPLAH.com. Selasa (11/6/2019).
Ahdanan mengatakan, pihaknya akan langsung dihadapkan dengan agenda sidang yang sama dengan pengadu.
"Jadi nanti setelah pengadu memberikan keterangan. Nanti kita menjawab langsung dalam sidang tersebut," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menjalani sidang tersebut karena menurutnya yang akan dibongkar adalah berkas yang lama.
"Kan barang lama juga yang dibongkar, tak ada barang baru, kita siap saja. Mekanismenya sudah jelas semua, ada aturannya ada PKPU-nya undang undangnya, kita berusahan menjalankan sebaiknya. Kalau ada pihak yang mempersalahkan itu hak mereka, tapi kita cross chek nanti di persidangan," paparnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada persidangan tersebut seluruh komisioner akan KPU Kuansing akan datang untuk memenuhi panggilan tersebut.
Seperti yang diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) akan menggelar pemanggilan pertama pengadu ketua Bapilu Hanura Riau, Suhardiman Amby dengan teradu komisioner KPU Kabupaten Kuansing.
Agenda sidang tersebut akan dilaksanakan di aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto Pekanbaru, Jumat (14/6/2019) mendatang.
RRN/CKP