KPU Kampar Mulai Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

Administrator - Jumat, 03 Mei 2019 - 12:19:06 wib
KPU Kampar Mulai Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
cakaplah.com pic

BANGKINANG : Meski masih ada dua kecamatan yang belum menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Kamis (2/5/2019) mulai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pemilihan umum tahun 2019.

Tidak seperti Pemilu sebelumnya, kali ini rapat pleno digelar di aula kantor Bupati Kampar di Jalan Lingkar, Bangkinang.

Disitat cakaplah.com, Jumat (3/5/2019), rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pemilihan umum tahun 2019 ini dibuka Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri.


Acara pembukaan rapat pleno dihadiri Bupati Kampar Komisioner KPU Provinsi Riau Joni Suhaidi, Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan, empat orang komisioner KPU Kampar lainnya yakni Sardalis, Andi Putra Muhibuddin Akhmad, Komisioner Bawaslu Kampar, panitia pemilihan kecamatan, Forkopimda Kabupaten Kampar, insan pers, tokoh masyarakat, pengurus partai politik (parpol), saksi dari parpol dan saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Bupati Kampar yang diwakili Sekda Kampar mengajak seluruh peserta rapat pleno membacakan surah Alfatihah untuk seluruh penyelenggara Pemilu yang gugur dalam melaksanakan tugasnya.

Dikatakan, untuk penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tinggal menunggu hasil dari rapat pleno KPU baik di kabupaten, provinsi maupun nasional.


Yusri mengungkapkan, hingga pembukaan rapat pleno di tingkat Kabupaten Kampar, masih ada dua kecamatan yang masih melaksanakan rapat pleno, yaitu Kecamatan Siak Hulu dan Tapung Hilir.

Bupati menghmbau seluruh yang berkepentingan sama-sama menjaga, mengawal dan berlapang dada terhadap hasil pemilu. Terutama bagi caleg yang ikut sebagai kontestan. "Ada yang berhasil dan belum berhasil itulah yang namanya pemilu. Mudahan yang berhasil bisa menjalankan amanah dan yang belum berhasil juga merupakan amanah," ujar Yusri.

Yusri juga mengimbau wartawan sama-sama memberikan kesejukan dalam proses rekapitulasi ini.

Komisioner KPU Provinsi Riau Joni Suhaidi mengingatkan semua pihak membangun situasi yang kondusif dan jangan bersikap anarkis jika terjadi kesalahpahaman.


Dikatakannya, semua permasalahan ada jalur dan solusi untuk proses penyelesaiannya. "Kalau pemilu di Kampar berjalan dengan baik maka citra Kampar akan baik se Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan menjelaskan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan diagendakan dimulai 18 April sampai dengan 4 Mei 2019. Sedangkan tingkat kabupaten dimulai 22 April sampai dengan 7 Mei 2019.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dipimpin oleh divisi teknis.

Lebih lanjut Dahlan juga mengajak peserta rapat pleno turut mendo'akan penyelenggara yang jatuh sakit dan meninggal dunia agar diberikan balasan pahala oleh Allah SWT.


Menurut Dahlan, berdasarkan data yang diterima selama rekapitulasi penghitungan suara mulai tingkat PPS dan PPK di Kabupaten Kampar telah 16 orang jatuh sakit dan meninggal dunia. Korban sakit sebanyak 15 orang dan meninggal 1 orang yakni Ketua KPPS 10 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota.

Setelah acara pembukaan, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil

penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dilanjutkan pada Kamis (2/5/2019) siang. Rapat pleno ini diprediksi akan selesai beberapa hari kedepan.

Dari pantauan di aula kantor Bupati Kampar, seluruh tamu dan undangan diperiksa metal detector sebelum masuk ke ruangan aula. Kapolres Kampar melalui Kabag Op Polres Kampar Kompol F Tambunan mengatakan, sebanyak 130 orang personil Polres Kampar dikerahkan untuk pengamanan rapat pleno ini. "Dari polisi 130 orang dan sisanya TNI 40 orang," ujar F Tambunan.

Tenaga pengamanan ini akan mengawal jalannya rapat pleno sejak pagi hingga pukul 24.00 WIB setiap harinya atau batas waktu penutupan rapat pleno.


RRN/CKP