Pembebasan Lahan Tol Pekanbaru-Dumai, Riau Dapat Rp142 M

Sutisna Tolak Ganti Rugi Tanah Tol Pku Dumai

Administrator - Kamis, 07 Maret 2019 - 04:15:48 wib
Sutisna Tolak Ganti Rugi Tanah Tol Pku Dumai
PSN Tol Pku Dumai. Foto: Dok.bpkp.go.id

Duri Pinggir: Berdasarkan catatan Harian Radar Riau, dan atau sebagaimana diketahui bahwa hingga saat ini Proyek Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai masih terkendala soal ganti rugi lahan warga setempat. Puluhan warga Sebanga Duri KM 6 saat dikonfirmasi wartawan Harian Radar Riau pekan lalu, mengaku, bahwa ganti rugi lahan mereka yang kena proyek pembangunan jalan Tol Seksi V yang letaknya di jalan Gajah Mada Sebanga KM 6 Mandau–Pinggir Kabupaten Bengkalis belum sepenuhnya diganti rugi oleh pemerintah terkait. Sementara pekerjaan proyek tersebut di targetkan selesai tahun 2019 ini.

Seperti dikutip Radar Riau dari laman kompas.com dengan judul pembebasan lahan Tol Pekanbaru–Dumai, Riau dapat dana dari pusat senilai Rp142 Miliar.

Pemerintah Provinsi Riau mendapat kucuran dana Rp142 miliar untuk pembebasan lahan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dari Pemerintah Pusat, untuk empat kabupaten/kota yang terkena lintasan jalur bebas hambatan tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, Zulkifli Said mengatakan, empat kabupaten/kota yang dimaksud yakni Kabupaten Siak, Bengkalis, Pekanbaru, dan Kota Dumai. Zulkifli menjelaskan, proses pembebasan lahan dilakukan dua tahapan, tahap pertama yakni pembebasan lahan dari Kota Pekanbaru menuju Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian dilanjutkan tahap kedua yakni membebaskan lahan dari Kandis menuju Duri, Kabupaten Bengkalis dan Duri-Dumai.

Sementara Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Dumai Endra Gunawan menguraikan, bahwa alokasi anggaran untuk pembebasan lahan yang dikucurkan tersebut masih belum mencukupi biaya secara keseluruhan. "Oleh sebab itu, empat daerah yang terkena lintasan diminta untuk membantu anggaran ganti rugi lahan melalui APBD masing-masing," jelas Endra.

Lintasan jalan tol Pekanbaru-Dumai nantinya akan dibangun di sepanjang 134,800 kilometer antara Pekanbaru-Dumai dengan lebar 100 meter dan luasan lahan yang akan dibebaskan diperkirakan mencapai 1,348 hektar di empat kabupaten/kota. Untuk Kota Pekanbaru diperkirakan ada sekitar 55 hektar lahan yang harus dibebaskan, Siak seluas 495 hektar, Bengkalis 520 hektar dan Dumai seluas 278 hektar.

Terkait dana ganti rugi lahan jalan Tol Pekanbaru–Dumai, yang sampai hari ini tak kunjung tuntas. Ketika wartawan Harian Radar Riau belum lama ini mengkonfirmasikan hal ganti rugi lahan warga Duri-Pinggir kepada Humas PT. PGN oleh S.Tampubolon di Sebanga Duri, mengatakan bahwa pihak mereka dari PT. PGN (Persatuan Gas Negara) bertindak hanya sebatas Subkontraktor dari PT. HKI (Hutama Karya Infrastruktur), "kami sebagai pekerja dan benar di Kawasan Seksi V masih terdapat banyak warga Duri yang belum diganti rugi lahannya. Antara lain lahan Aseng, Buyung, Nainggolan dan seterusnya. Sedangkan di Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir dan dibagian wilayah lurah Talang Mandi Kecamatan Mandau masing-masing lahan Samsul Hari, Wati, Saragi, Aritonang, Sinambela dan lain-lain arah Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau," sebutnya.

Aseng/Sutisna warga Duri lokasi tanah di Kelurahan /Desa Titian Antui-Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang lahannya kena imbas proyek pembangunan jalan Tol Pekanbaru- Dumai, saat di jumpai wartawan bulan lalu di kediamannya, "mengatakan bahwa dirinya tetap menolak penawaran ganti rugi atas tanah tersebut, karena tidak sesuai harga pasaran. Sampai kapanpun dirinya tidak akan mau menerima dana ganti rugi atas tanahnya dari pemerintah terkait. Aseng membeberkan, bahwa ganti rugi atas lahannya, patut dicurigai dan serta menduga keras ada permainan pada harga tanah, dari instansi terkait. Dirinya mencontohkan, lokasi tanah miliknya persis bersebelahan dan atau masih satu lokasi yang sama dengan tanah Ibu Junita Nainggolan bisa beda harga, tanah saya hanya Rp21 ribu per meter dan tetapi tanah ibu Junita Nainggolan bisa dibayar Rp130,000 per meter. Parahnya lagi, tanah dengan lokasi yang sama dan atau berjarak jauh 500 meter dibelakang tanah saya bisa harganya lebih tinggi/lebih mahal dan dibayar Rp67,000 per meter milik Iskandar," bebernya.

Ditambahkannya, belum lagi tanah persis lokasinya di depan tanahnya/dan atau milik Tinus Zebua, bisa diganti rugi Rp130,000 per meter. "Jadi, kami ini korban bersama Ali Rusmi, karena tanah kami sama dihargai Rp21 ribu per meter, untuk itu kami minta penegak hukum agar dapat mengusut harga pada ganti rugi atas tanah kami yang kena imbas proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai patut di duga ada permainan pada harga ganti rugi." Tutup Aseng/Sutisna.

DH/RR