Jakarta: Pemerintah menyatakan tak ingin terburu-buru memberlakukan kembali kebijakan pungutan ekspor minyak sawit. Mereka masih perlu waktu untuk memonitor fluktuasi harga minyak kelapa sawit (CPO).
Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui harga referensi kelapa sawit pada Februari 2019 lalu telah mencapai US$565,4 per ton atau mendekati batas minimal harga pengenaan pungutan US$570 per ton. Namun, pemerintah ingin melihat berapa lama kenaikan harga CPO bisa bertahan.
"Kami ingin membuat aturan main yang lebih jelas. Jangan hari ini pas (harga sawit) masuk batas pengenaan langsung dikenakan, tiga hari kemudian turun lalu pungutan batal. Itu kan cara tidak benar," ujar Darmin usai menghadiri pertemuan tingkat menteri negara anggota CPOPC di Hotel Mulia Senayan Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Jumat (1/3/2019).
Ketentuan mengenai batas harga minimal pengenaan pungutan ekspor sawit diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018 yang berlaku sejak 4 Desember 2018 lalu. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menolkan seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO berada di bawah US$570 per ton.
Kemudian, jika harga berada di rentang US$570 hingga US$ 619 per ton, maka pungutan ekspor CPO menjadi US$25 per ton. Selanjutnya, bila harga CPO sudah kembali di atas US$ 619 per ton maka besaran pungutan sawit kembali ke level US$50 per ton.
Berdasarkan beleid tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sudah tidak menarik pungutan ekspor sawit sejak Desember lalu karena harga referensi CPO di bawah US$570 per ton.
Melihat perkembangan terkini, pemerintah sedang mengkaji berapa lama waktu tunggu yang diperlukan sebelum pengenaan pungutan kembali. Menurut Darmin, lama waktu tunggu tersebut perlu diatur.
Kajian diperkirakan berlangsung selama seminggu ke depan. Selain itu, pemerintah juga ingin mengetahui harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani yang sebenarnya.
Jika pemerintah langsung mengenakan pungutan ekspor, harga tanda buah segar bisa tertekan. "Lebih baik kami kaji dulu, kalau harga TBS masih rendah atau tidak cukup untuk hidup yang layak ya kalau perlu kita geser batas harganya," ujarnya.
Artinya, jika diperlukan, pemerintah tak menutup pintu untuk segera merevisi PMK 152/2018 kembali. Harga referensi CPO untuk Maret 2018 sendiri baru akan terbit hari ini.
Namun, Darmin minta waktu seminggu sebelum memutuskan untuk kembali mengenakan pungutan ekspor setidaknya sampai kajian mengenai periode tunggu sebelum mengenakan pungutan dan kajian mengenai TBS rampung.
RRN/CNNI