Kerugian Negara, Kemenkeu Ajukan PK Pengelolaan Air Jakarta

Administrator - Rabu, 13 Februari 2019 - 15:14:25 wib
Kerugian Negara, Kemenkeu Ajukan PK Pengelolaan Air Jakarta
Menteri Keuangan Sri Mulyani. cnni pic

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Kementerian Keuangan memang pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah pada 2017 lalu.

Menurutnya PK dilakukan karena keputusan kasasi atas pengelolaan air dari pihak swasta sangat bersinggungan dengan masa tata kelola keuangan negara. Sayangnya, Ani, begitu ia akrab disapa, enggan merinci apa kerugian bagi keuangan negara bila status pengelolaan air itu dikembalikan ke pemerintah.

"Itu ada hubungan dengan keuangan negara, nanti saya akan lihat struktur historisnya di masa lalu seperti apa," ucap Ani singkat di lingkungan Istana Kepresidenan, seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (13/2/2019).

MA dalam proses kasasi gugatan tata kelola air yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) dua tahun lalu mengembalikan pengelolaan air dari tangan perusahaan swasta ke pemerintah. Keputusan tersebut memenangkan gugatan soal tata kelola air yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).

Atas keputusan itu, seharusnya pengelolaan air di DKI Jakarta otomatis beralih dari PT AETRA Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Namun, putusan kasasi tidak berjalan karena MA mengabulkan permintaan PK dari Kementerian Keuangan.

Alasannya saat itu, penggugat tak memenuhi syarat Citizen Law Suit (CLS). Meski, amar putusan PK itu sendiri masih belum diterbitkan karena masih proses minutasi.

CLS merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara negara karena dianggap lalai memenuhi hak warga. Penyelenggara negara ini mulai dari presiden dan wakil Presiden, menteri, dan pejabat negara lainnya.

Pihak selain penyelenggara negara tidak boleh dimasukkan sebagai pihak tergugat maupun turut tergugat. Keputusan PK itu pun menambah panjang kisah jeratan pengelolaan air di DKI Jakarta oleh pihak swasta.

Sementara saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa kerja Tim Kelola Tata Air guna menindaklanjuti putusan MA atas gugatan KMMSAJ. Selain itu, Anies juga meminta tim untuk melakukan pengambilalihan tata kelola air melalui jalur lain.

Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum Tatak Ujiyati menyatakan ada beberapa opsi yang masih dikaji. Salah satunya dengan skema pembelian saham atau pemutusan kerja langsung kepada AETRA dan Palyja.

"Yang dibeli itu yang sedang mengelola sekarang yakni Palyja dan Aetra. Nanti semua aset dialihkan kepada PAM Jaya," kata Tatak.

Opsi pembelian saham secara keseluruhan akan memungkinkan PAM Jaya mengambil alih seluruh tenaga profesional yang dimiliki Aetra dan Palyja. Selanjutnya proses pengelolaan air minum akan berjalan seperti biasa atas kepemilikan PAM Jaya.

"Kaya kita mau beli perusahaan pada umumnya. Itu semua berpindah ke pemilik baru yaitu PAM Jaya dan tetap mereka yang ngerjain," jelasnya.


RRN/CNNI