KPK Periksa 20 Saksi Kasus Korupsi Jambi dan Lampung Tengah

Administrator - Selasa, 12 Februari 2019 - 14:56:38 wib
KPK Periksa 20 Saksi Kasus Korupsi Jambi dan Lampung Tengah
KPK memanggil hingga 20 saksi untuk dua kasus korupsi di Jambi hingga Lampung Tengah.cnni pic

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa total hingga 20 saksi untuk dua kasus korupsi dari Provinsi Jambi hingga perkara di Lampung Tengah, Selasa (12/2).

Rinciannya, 10 orang saksi untuk dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Sementara itu dalam kasus Lampung Tengah, KPK memeriksa 10 saksi para anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait kasus dugaan suap ke DPRD. Pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam perkara di Jambi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari 10 orang saksi itu sembilan di antaranya merupakan unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi.

"Pemeriksaan dilakukan untuk para tersangka yang sudah diproses sebelumnya," ujar Febri, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (12/2/2019).

Adapun ke-10 saksi tersebut yakni Anggota DPRD Jambi Efendi Hatta, Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 Zainal Abidin, dan tiga pimpinan DPRD Jambi yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumadi Zaidi.

Selanjutnya, ‎empat anggota DPRD Jambi lainnya yakni Sufardi Nurzain, Elhelwi, Gusrizal, dan Muhamadiyah. Selain itu ada saksi dari pihak swasta saksi Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

KPK juga telah menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka yakni Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Total terdapat 13 tersangka baru dalam kasus yang telah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

KPK menduga 12 wakil rakyat di Jambi itu meminta uang 'ketok palu', menagih uang 'ketok palu', dan menerima uang dalam kisaran Rp100 sampai Rp600 juta untuk pimpinan DPRD, Rp100 sampai Rp200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota.

10 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa
Sementara itu, Febri juga merinci 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang diperiksa untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi.

Ke-10 orang itu adalah, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah Syamsudin, Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah, Anang Hendra Setiawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Tengah Sopian Yusuf, Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Tengah Hi Roni Ahwandi, dan anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Febriyantoni.

Selanjutnya anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Sumarsono, anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, Wahyudi, anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Slamet Widodo, anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Sukarman, dan anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Muhlisin Ali.

Sebelumnya, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap DPRD. KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Mustafa diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, lanjut dia, uang senilai sekitar Rp95 miliar tersebut diperoleh pada kurun Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan Mustafa.


RRN/CNNI