Legislator Kalteng Sempat Terima Uang dari PT Binasawit

Administrator - Kamis, 31 Januari 2019 - 02:17:01 wib
Legislator Kalteng Sempat Terima Uang dari PT Binasawit
Suasana sidang kasus dugaan suap Komisi B DPRD Kalteng. Medcom.id/Fachri Audia

Jakarta: Komisi B DPRD Kalimantan Tengah sempat menerima biaya akomodasi dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Biaya akomodasi diberikan usai para legislator melakukan kunjungan kerja (kunker) ke perkebunan PT BAP di Kalteng.

Hal itu terungkap saat Supervisor PT BAP Septiadi bersaksi untuk perkara suap anggota DPRD Kalteng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.

Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy memerintahkan Septiadi menyiapkan Rp28,5 juta guna keperluan para tamu kunker. Uang itu untuk biaya transportasi dan akomodasi.

Usai melakukan kunker, Septiadi mengaku diperintahkan Dudy menemui para anggota dewan di Hotel Idola, Sampit. Dia akan menyerahkan uang tersebut. "Bawa duit Rp17,5 juta dikurangi (untuk biaya) mobil tadi," kata Septiadi di lokasi, Rabu, 30 Januari 2019.

Kemudian, Septiadi menyerahkan uang itu kepada Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton. Penyerahan itu disaksikan pula oleh anggota Komisi B lainnya, Edy Rosada.

"Saya bilang ini dana akomodasi dari Pak Dudy, langsung diterima. Dilihat juga sama Pak Edy," ujar Septiadi.

Selang setengah jam, Septiadi dipanggil oleh staf Sekwan Komisi B DPRD Kalteng Yanson agar kembali menemui Borak di kamar hotel.

"Pak Borak bilang, 'ini dana saya kembalikan jangan berpikir ketika anggota dewan kunjungan ada seperti ini'," ucap Septiadi.

Mendengar hal itu, Septiadi sempat memohon agar Borak menerima uang tersebut. Dia takut dianggap tidak menjalankan perintah Dudy.

"Akhirnya saya bawa kembali. Saya sampaikan ke Pak Dudy 'ya sudah sajalah' kata beliau," ujar Septiadi.

Selain Dudy, Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara, Willy Agung Adipradhana dan Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja telah berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Willy, Dudy, dan Edy didakwa melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 21 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

 

dri/RRN/medcom.id