PLN Bakal Beri Diskon Tarif Untuk Pengguna Mobil Listrik

Administrator - Selasa, 29 Januari 2019 - 14:23:21 wib
PLN Bakal Beri Diskon Tarif Untuk Pengguna Mobil Listrik
Ilustrasi mobil listrik. CNN Indonesia Pic

Jakarta: PT PLN (Persero) menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan mobil listrik. Hal itu sejalan dengan akan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Bermotor Listrik dalam waktu dekat.

Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman mengungkapkan insentif dapat berupa diskon penambahan daya maupun diskon tarif listrik di malam hari.

"Tetapi kami harus lihat dulu bukti kepemilikan mobil listrik, kalau tidak ada ya tidak bisa mendapatkan (insentif)," ujar Syofvi di Gedung DPR, seperti sitat CNN Indonesia, 29/01/2019.

Diskon tarif, menurut dia, hanya akan berlaku di malam hari pada pukul 10 malam hingga 4 pagi saat beban PLN lebih ringan dibandingkan siang hari. Sementara besaran diskon yang akan diberikan masih dihitung.

"Kami diminta Pak Dirut (Sofyan Basir) menghitung. Kalau bisa sebelum peraturan dari pemerintah mengenai kendaraan listrik terbit kami sudah bisa mengeluarkan (program insentif) duluan. Doain makanya," ujarnya.

Sementara, untuk program penambahan daya, perseroan akan memprioritaskan pelanggan di Pulau Jawa terlebih dahulu , kemudian bertahap ke pulau-pulau lain. Pulau Jawa dinilai memiliki potensi penggunaan mobil listrik yang besar. Selain itu, perseroan juga tidak perlu investasi besar untuk penambahan jaringan baru maupun infrastruktur penambahan daya lainnya.

"Kalau menggunakan mobil listrik, daya listriknya mungkin nambah 2.200 VoltAmpere (VA)," ujarnya.

Syofvi optimistis program insentif yang akan diluncurkan perseroan akan terkompensasi oleh peningkatan konsumsi listrik masyarakat. Dengan demikian, target penjualan listrik perseroan yang dipatok di kisaran 245 TerraWatthour (TWh) tahun, meningkat sekitar 5,6 persen dibandingkan realisasi tahun lalu 232 TWh.

Sebagai informasi, saat ini, pemerintah masih mematangkan rancangan Perpres tentang Kendaraan Bermotor Listrik. Selain mengatur tentang penggunaan mobil listrik, pemerintah juga akan mengatur mengenai mobil hidrogen dalam perpres tersebut.


RRN/CNNI