Dumai: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai, mendapat Pekerjaan Rumah (PR) untuk mengembalikan kelebihan anggaran pada 2017 silam. Kelebihan anggaran itu terkait proyek yang dinyatakan tak layak.
Proyek tersebut di antaranya adalah proyek Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Budi Kemulyaan, Jalan Kelakap Tujuh, dan pembangunan tembok Gedung Olahraga (GOR) Dumai yang kemudian roboh.
Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PU PR Kota Dumai, Indra Suwandi mengatakan, pihaknya dibebani pengembalian kelebihan anggaran sebesar Rp161 juta.
"Kami sudah kembalikan sekitar Rp95 juta. Dana yang dikembalikan sebesar Rp161 juta itu dari proyek jalan di Syarif Kasim saja. Jalan lain beda lagi penanggungjawabnya," kata Indra, disitat tribunnews Kamis (24/1/2019).
Ketika ditanyakan bagaimana sisa pengembalian dana tersebut, Indra mengaku masih dicicil hingga saat ini. "Sisanya masih kita usahakan, kita juga beritikad baik untuk mengembalikan semuanya kembali kepada negara," paparnya.
Sedangkan pada anggaran proyek GOR Dumai, Dinas PUPR melalui Kabid Cipta Karya, Riau Saputra, mengatakan pihaknya sudah mengembalikan dana sebesar Rp200 juta dari nilai total Rp368 juta.
"Sebagian sudah kita kembalikan kok, sisanya memang sedang diusahakan untuk diselesaikan," jelasnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan GOR Dumai yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai, dianggarkan oleh Provinsi Riau dengan nilai Rp4,8 miliar pada tahun 2017. Namun pada awal 2018 sebelum diserahterimakan, dinding gedung olahraga tersebut ternyata roboh.
Berdasarkan rekomendasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemko Dumai diwajibkan untuk memperbaiki dinding tersebut hingga berdiri kembali.
"Nanti saya jelaskan bersama tim teknis ya, kalau sudah di Dumai," katanya.
RRN/tnc