OJK Intip Data Korban Fintech di LBH Jakarta

Administrator - Jumat, 14 Desember 2018 - 15:25:27 wib
OJK Intip Data Korban Fintech di LBH Jakarta
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi. FOTO: Medcom.id/Theofilus Ifan

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk mengungkap pengaduan korban aplikasi pinjaman daring atau financial technology (fintech) peer to peer lending. LBH Jakarta telah mengumpulkan sebanyak 1.330 pengaduan dari korban aplikasi pinjaman daring.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengakui pihaknya telah mendapatkan laporan dari beberapa LBH terkait hal serupa. Bahkan beberapa pengaduan yang masuk ke otoritas sudah ditindaklanjuti.

"Kami ingin mendengar dari dekat, karena tujuan kami dari OJK sebenarnya adalah mengedepankan perlindungan konsumen baik pemijam maupun pemberi pinjaman atau penyelenggaranya," ujar Hendrikus di kantor OJK Wisma Mulia 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari medcom.id Jumat, 14 Desember 2018.

OJK, tegas Hendrikus, mengapresiasi laporan dan pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta. Namun ia berharap agar ribuan yang masuk ke lembaga konsumen tidak disalahgunakan. Saat berdiskusi, OJK juga meminta masukan LBH Jakarta terkait hal tersebut.

"Sebab kami yakin juga, bisa saja ada beberapa pihak yang di luar sana yang 'nakal' dan menggunakan kesempatan ini untuk kemudian melakukan tindakan yang merugikan konsumen. Sehingga kami perlu masukan," bebernya.

Dalam hal ini, OJK berharap LBH Jakarta bisa memberi data lengkap pengaduan dari korban aplikasi pinjaman daring. Hal tersebut dilakukan agar OJK bisa segera mengkaji dan menindak tegas fintech peer to peer lending yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Ini supaya kami bisa melakukan tindakan yang tegas dan supaya bersama-sama kita bisa membangun fintech peer to peer lending yang sehat, kuat, dan benar-benar membawa manfaat kepada masyarakat luas. Bukan industri fintech peer to peer lending yang menyakiti masyarakat," tegas Hendrikus.

LBH Jakarta sebelumnya mengumpulkan 1.330 aduan korban aplikasi pinjaman daring di 25 provinsi. Aduan tersebut masuk ke posko pengaduan LBH Jakarta yang dibuka pada 4-25 November 2018.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, terdapat 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korban aplikasi pinjaman daring. Kebanyakan dari pelanggaran diketahui pihak penyelenggara aplikasi memanfaatkan foto KTP dan foto diri korban pinjaman daring yang dia dapatkan saat verifikasi data.

Adapun ke-14 pelanggaran-pelanggaran yang telah dikumpulkan LBH Jakarta, di antaranya:
1. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan.
2. Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam.
3. Ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual.
4. Penyebaran data pribadi.
5. Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam.
6. Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam.
7. Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas.
8. Biaya admin yang tidak jelas.
9. Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang.
10. Peminjam sudah membayar, namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk pada sistem.
11. Aplikasi tidak bisa di buka bahkan hilang dari Appstore/Playstore pada saat jatuh tempo.
12. Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda.
13. Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain.
14. Virtual Account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan.


Ahl/RRN