ANALISIS

1001 Masalah di Balik Rentenir Era Digital

Administrator - Senin, 12 November 2018 - 01:06:49 wib
1001 Masalah di Balik Rentenir Era Digital
Ilustrasi. Cnni/Hesti Rika

Jakarta: Akhir pekan lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan telah mendapat sekitar 10 jenis aduan dari 283 orang sejak 2016 terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan teknologi finansial (fintech), khususnya pinjam-meminjam. Keluhannya, mulai dari bunga tinggi yang mencekik dan tak transparan hingga cara penagihan kasar yang dianggap tak sesuai Hak Asasi Manusia (HAM).

LBH Jakarta menyebut sebagian perusahaan fintech yang dikeluhkan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkembangannya, Mereka membuka posko khusus untuk pengaduan permasalahan ini dan menampung lebih dari 50 pengaduan.

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah mentah-mentah sejumlah tudingan itu. Mereka berdalih fintech yang kemungkinan dikeluhkan berstatus ilegal atau tak terdaftar di OJK.

"Mereka adalah penyelenggara pinjaman online yang tidak legal dan tidak terdaftar di OJK," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko.

AFPI meyakini anggotanya tak melakukan penagihan kasar karena para anggota telah menyepakati tata cara penagihan yang wajar. Kode etik penagihan diatur dalam bentuk sertifikasi ISO/ICE 27001 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 4 Tahun 2016.

Mereka juga mengaku telah menerapkan transaparansi terkait bunga pinjaman. Namun, AFPI akan mengatur kembali batas maksimal beban biaya pinjaman yang dapat dikenakan anggotanya pada konsumen karena banyaknya keluhan.

Tak hanya keluhan dari konsumen, OJK selaku wasit industri jasa keuangan pernah mengeluhkan fintech. Dalam wawancara pada Maret lalu dengan sejumlah media, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui bunga yang dikenakan fintech terlalu tinggi.

Wimboh bahkan kala itu mengibaratkan fintech layaknya rentenir di era digital. Kendati demikian, ia mengaku OJK tak bisa mengatur tingkat bunga fintech dan tak mengawasi perusahaan teknologi ini seperti halnya lembaga jasa keuangan lainnya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai sekalipun fintech adalah 'anak baru' yang sedang meniti karir dan mencari cuan di sektor jasa keuangan, regulasi yang tegas tetap diperlukan. Perlindungan kepada konsumen dan bisnis yang sehat tetap harus menjadi fokus regulator.

Sebagai langkah awal, menurut dia, OJK perlu menyisir kembali fintech yang bertebaran di sektor jasa keuangan dalam negeri.

"Kalau ada yang ilegal, maka itu harus ditawarkan untuk mendaftar di OJK, harus jemput bola. Nanti baru bisa ketahuan, mana fintech yang 'abal-abal' dengan yang serius," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (8/11).

Kemudian, jika ada fintech yang dinilai bermasalah, maka OJK harus turut ambil bagian, memberikan pendampingan dan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi dan situs fintech tersebut.

Ia juga menilai OJK perlu membuat standar tingkat bunga pinjaman maksimal beserta sanksi, khususnya untuk fintech P2P Lending yang berskema pengenaan bunga secara harian (pay day loan) dan diberikan untuk pinjaman konsumtif jangka pendek.

"Soalnya jenis ini paling banyak masalah karena sasaran kredit mereka konsumtif, bunganya tinggi, dendanya mahal jika terlambat, dan tenor pendek kurang dari satu tahun. Ini yang perlu diperketat pengawasannya oleh OJK," jelasnya.

Berbeda dengan Bhima, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam menilai OJK tak perlu mengatur fintech secara ketat, karena dapat mengganggu pertumbuhan industri yang tengah berkembang ini. Namun, bukan berarti OJK juga 'lepas tangan' atas pengawasan fintech.

Pieter menyebut OJK memang tak dapat membatasi bunga pinjaman pada fintech, seperti halnya pada perbankan. Kendati demikian, OJK harus memberikan pemahaman pada perusahaan fintech, risiko dari bunga tinggi dan menciptakan persaingan bisnis yang sehat antara perusahaan fintech dan lembaga keuangan lainnya.

Ia juga menekankan fintech berbeda dengan bank atau perusahaan keuangan lainnya yang hanya mengandalkan margin bunga. Perusahaan-perusahaan teknologi keuangan tersebut juga seharusnya mampu meningkatkan bisnis dari traffic, seperti halnya perusahaan teknologi lainnya.

"Pilihan strategi memang sepenuhnya hak masing-masing fintech, tapi mereka yang salah strategi pada waktunya pasti akan kalah atau mati. Solusinya, perbaiki pemahaman pelaku fintech, sesederhana itu," jelasnya

Sementara Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot baru-baru ini menjelaskan, pengaturan biaya pinjaman dan tata cara penagihan pada perusahaan-perusahaan fintech sebenarnya sudah diatur dalam bentuk market of conduct yang dibuat asosiasi.

OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, aturan tersebut tak mewajibkan perusahaan fintech untuk bergabung dalam asosiasi.

Di sisi lain, aturan ini mengatur perlindungan konsumen, mulai dari kerahasiaan data, transparansi, serta perlakuan yang adil. Jika terbukti melanggar, OJK sebenarnya dapat memberikan sanksi, berupa peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Bukan Solusi Keuangan

Perencana Keuangan Tatadana Consulting Tejasari Assad menambahkan, di luar permasalahan bunga tinggi hingga penagihan yang kasar oleh fintech, masyarakat harus sadar akan kemampuannya dalam melakukan pinjaman, misalnya untuk harian atau penunjang bisnis.

"Kalau hanya untuk konsumsi harian, dengan bunga tinggi, seharusnya masyarakat juga tidak mengambilnya. Apalagi sudah tahu kan bagaimana perhitungan pengembalian dananya ke depan," tuturnya.

Lebih lanjut, sekalipun untuk modal usaha, masyarakat juga diminta untuk lebih jeli mengukur potensi dan risiko yang ada. Begitu pula dengan ketentuan yang harus mereka terima. Misalnya, akses data pribadi, media sosial, dan lainnya.

Agi/Cnni