Ditjen Pajak: Banyak Bank Ajukan Revaluasi Aset

Administrator - Kamis, 12 November 2015 - 13:29:04 wib
Ditjen Pajak: Banyak Bank Ajukan Revaluasi Aset

RADAR BISNIS   - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat banyak perusahaan berminat melakukan revaluasi aset, khususnya dari perbankan. Revaluasi aset bagian dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah beberapa waktu lalu.

"Pokoknya gini kalau bank BUMN, swasta itu banyak bank itu berminat," kata Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Ditjen Pajak, Raden Setyadi Aris Handono di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/11/2015)

Aris tidak menyebutkan secara rinci nama-nama bank yang mengajukan revaluasi aset. Namun proposal untuk pengajuan revaluasi aset sudah masuk ke Ditjen Pajak. Diharapkan dalam waktu dekat semua proses selesai, dan bank sudah mendapatkan insentif yang dijanjikan.

"Detailnya belum cek, cuma beberapa BUMN, bank-bank besar juga ikut, ada yang mengatakan pasti ikut, ada yang mengatakan tertarik," jelasnya.

Menurut Aris banyak keuntungan yang diterima perbankan ketika melakukan revaluasi aset. Asetnya menjadi lebih tinggi, berarti Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio permodalan menjadi lebih baik.

"Kalau bank keuntungannya akan lebih gede dibandingkan perusahan biasa. Karena begitu CAR naik dia kan bisa ekspansi kredit, maka bank sangat tertarik di sini," kata Aris.

Tarif pajak penghasilan (PPh) dalam revaluasi aset normalnya dikenakan 10%, namun dengan insentif baru maka diturunkan menjadi 3%, 4% dan 6% sesuai dengan waktu pengajuannya. Semakin banyak yang tertarik berarti akan menambah penerimaan pajak.

"Ya kalau bayar 3% tahun ini masuk tahun ini penerimaannya," tukasnya.
(mkl/hen/fn)